Tunggu Pleno KPU, Amar Putusan MK Mengikat Pasangan Asep Japar – Andreas Jadi Dilantik

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan terkait gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi tahun 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Iyos Somantri-Zainul S, tidak dapat diterima.

Gugatan yang mencakup dugaan penggelembungan suara pada 469 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 27 kecamatan Kabupaten Sukabumi dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dianggap tidak terbukti oleh majelis hakim MK.

Pada sidang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, MK memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki cukup bukti yang dapat membatalkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini membuat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih, Asep Japar dan Andreas, semakin dekat dengan proses pelantikan mereka sebagai pemimpin daerah.

Gugatan ini diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 1 yang mengklaim adanya penggelembungan suara yang terjadi di sejumlah TPS serta dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN.

Namun, dalam persidangan yang berlangsung, pihak KPU Kabupaten Sukabumi bersama pasangan calon Asep Japar dan Andreas membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa hasil pemilu yang sudah diumumkan adalah sah secara hukum.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Ajak Para Nakes Jadi Garda Terdepan dalam Pengetasan Stunting

Dalam kesempatan tersebut, Samingun, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan MK yang menyatakan bahwa hasil pemilihan tidak dapat diganggu gugat.

Samingun menyampaikan bahwa keputusan tersebut membuka jalan bagi KPU untuk segera melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan Asep Japar dan Andreas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih.

Setelah putusan MK yang menyatakan bahwa gugatan tidak dilanjutkan, KPU Kabupaten Sukabumi akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan secara resmi pasangan Asep Japar dan Andreas sebagai pemenang Pilkada 2024.

Kemudian, setelah penetapan, DPRD Kabupaten Sukabumi akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan hasil pemilihan tersebut, yang nantinya akan dilanjutkan dengan usulan pelantikan pasangan tersebut sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.

Menurut Samingun, meskipun hasil keputusan MK sudah sangat jelas, pihaknya tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada. Proses administrasi akan dilakukan dengan cepat agar pasangan terpilih bisa segera dilantik dan menjalankan tugas mereka sebagai pemimpin di Kabupaten Sukabumi.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193