Wartawan Nabil
Pelitasukabumi.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Minggu (25/1/2025). Lokasi berada di Tanjakan Cikeusik, Desa Cihaur. Penambangan emas ilegal tersebut diduga menjadi penyebab bencana longsor beberapa waktu lalu..
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono menjelaskan, usai menerima laporan warga tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah memperoleh bukti cukup lantas polisi melakukan penggerebekan.
“Kami menerima laporan dari warga seputar aktivitas penambangan ilegal itu. Setelah itu kami mendatangi lokasi dan melakukan tindakan sesuai aturan yang dibenarkan secara hukum,” kata Iptu Hartono, Senin (27/1/2025).
Di lokasi petugas mengamankan beberapa alat bukti berupa peralatan yang dipergunakan untuk melakukan aktivitas penambangan. Selain itu, beberapa orang pekerja turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan.
Ironisnya, lokasi tambang tersebut diketahui daerah yang rawan longsor. Tapi para pelaku tetap melakukan kegiatan penambangan yang diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya longsor beberapa waktu lalu.
“Kami akan tindak tegas siapapun yang melakukan pengrusakan lingkungan yang dapat mencelakakan dirinya sendiri dan mengancam kelestarian lingkungan. Jika kegiatan ini dilakukan ancaman bencana bisa lebih besar lagi,” tegasnya.