Bayu Permana: Tiga Raperda Usulan DPRD Sukabumi Siap Diberlakukan demi Pelestarian Lingkungan dan Investasi

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, memberikan penjelasan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas bersama Pemerintah Daerah.

Ketiga raperda tersebut kata dia, mencakup topik tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, jasa lingkungan, dan pemberian insentif serta kemudahan investasi. Bayu menegaskan bahwa ketiga raperda tersebut sudah disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bayu menjelaskan bahwa salah satu usulan raperda, yaitu tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam upaya pelestarian sumber daya air.

Raperda ini juga dimaksudkan untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional masyarakat dengan kebijakan perlindungan lingkungan yang lebih luas. Hal ini, lanjutnya, akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian mata air sebagai sumber kehidupan.

“Raperda ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pelestarian mata air. Kami juga berharap agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya perlindungan lingkungan, khususnya dalam menjaga sumber daya air yang menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Bayu.

Baca Juga :  Optimalkan Kinerja Pemerintah Lewat KIP, Sekda Ade: Bagian Integral dari Reformasi Publik

Ia juga menekankan bahwa materi dalam raperda ini telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Lebih lanjut, Bayu Permana menyoroti pentingnya keberadaan pengetahuan tradisional di tengah arus globalisasi yang semakin pesat. Ia mengungkapkan bahwa banyak nilai dan kearifan lokal yang semakin terpinggirkan, padahal nilai-nilai tersebut dapat menjadi solusi untuk menjaga kelestarian alam.

Apalagi terkait dengan sumber daya air. Oleh karena itu, Bayu menyarankan bahwa pengetahuan tradisional perlu dimasukkan dalam kebijakan-kebijakan perlindungan lingkungan.

“Globalisasi dan modernisasi seringkali membuat kita melupakan kearifan lokal yang sudah ada sejak zaman dahulu. Oleh karena itu, kami berupaya agar kebudayaan nusantara dan nilai-nilai lokal masyarakat tidak hanya dilestarikan, tetapi juga diaplikasikan dalam kebijakan perlindungan lingkungan, khususnya untuk kesehatan masyarakat,” jelasnya

Bayu meyakini bahwa implementasi dari ketiga raperda tersebut akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Ia berharap masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari kebijakan yang akan lahir dari raperda ini, yang tidak hanya berfokus pada perlindungan lingkungan, tetapi juga mendorong kemudahan investasi untuk mendukung pembangunan daerah.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193