DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Prakarsa

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD atas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa pada Senin (13/1/2025). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Ketiga Raperda prakarsa yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan, dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Sebelum masuk pada acara pokok diawali dengan penyampaian nota penjelasan dari pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana.

Bayu menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air bertujuan untuk menetapkan kawasan perlindungan mata air berdasarkan pengetahuan tradisional yang sudah ada.

Selain itu, Raperda ini juga memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam perlindungan lingkungan.

Baca Juga :  Banjir Bandang Menerjang Sukabumi: Lima Tewas, Empat Orang Belum Diketahui Rimbanya

Lebih lanjut, Bayu menambahkan bahwa raperda ini sesuai dengan materi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, yang mengatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Dalam situasi globalisasi yang semakin berkembang ujarnya, keberadaan pengetahuan tradisional yang berhubungan dengan alam dan lingkungan, seperti pengetahuan tentang mata air, harus dijaga dan dilestarikan agar tidak terpinggirkan.

“Raperda ini menjadi sangat penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal yang sudah ada di masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan sumber daya air. Hal ini juga akan menjadi dasar untuk kebijakan perlindungan lingkungan yang lebih berkelanjutan,” jelas Bayu.

Di penghujung rapat, disepakati bahwa beberapa poin yang terkandung dalam nota pengantar Raperda prakarsa tersebut akan dijawab secara lebih mendalam oleh Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, dalam rapat paripurna selanjutnya.

Pembahasan lebih lanjut mengenai ketiga raperda ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dalam rangka pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193