Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (6/1/2024).
Raperda yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Sukabumi Tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut merupakan langkah penting dalam pengembangan kebijakan daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dalam rapat paripurna tersebut, selain persetujuan terhadap dua raperda, juga dilakukan penjelasan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mengenai rekomendasi terkait perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kusmana mengungkapkan bahwa pembahasan dua raperda tersebut sudah dilakukan secara matang dan mencapai kesepakatan untuk disetujui menjadi peraturan daerah yang dapat diterapkan mulai tahun 2025.
Menurut Kusmana, agenda rapat paripurna kali ini juga menyangkut perubahan dalam proses pembentukan peraturan daerah untuk tahun anggaran 2025.
Hal ini disebabkan adanya perubahan terkait Perda Nomor 4 Tahun 2023, yang sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Perubahan tersebut harus segera diimplementasikan agar tidak mengganggu kelancaran kebijakan dan aliran keuangan antara pusat dan daerah.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa agenda rapat paripurna ini fokus pada persetujuan terhadap Raperda RPPLH yang diusulkan Pemkot Sukabumi.
Selain itu, Wawan menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Bina Keuangan Dirjen Keuangan Kemendagri, Kota Sukabumi bersama Kota Bekasi telah ditunjuk sebagai pilot project untuk revisi Perda PDRD.
Revisi ini dilaksanakan mengingat adanya kewajiban untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru yang tercantum dalam UU HKPD yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2024.
Wawan juga menambahkan bahwa dengan diberlakukannya UU HKPD, beberapa pasal dalam Perda PDRD harus diperbaharui. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemkot Sukabumi dan DPRD untuk segera melakukan pembahasan dan revisi dalam waktu 15 hari kerja.
“Proses ini akan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menunggu hasil pembahasan perubahan perda tersebut untuk disahkan,” jelas Wawan.
Dengan adanya kesepakatan atas dua Raperda tersebut, Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi berharap bahwa peraturan daerah yang telah disetujui dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan lingkungan hidup dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif di masa depan.