Belasan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Petugas Gabungan, Sanksi Bagi Pelaku Mulai Denda Hingga Pidana Penjara

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Sukabumi, Bea dan Cukai Bogor, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607/Kota Sukabumi, Subdenpom Sukabumi, dan Kejari Kota Sukabumi berhasil mengamankan 11.775 batang rokok ilegal dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat (20/12/2024). Operasi ini dilakukan di sejumlah titik di Kota Sukabumi dan berhasil mengungkap betapa maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Menurut Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, jumlah rokok ilegal yang disita tersebar di beberapa kecamatan. Sebanyak 5.732 batang rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Gunungpuyuh, 5.266 batang di Kecamatan Warudoyong, 557 batang di Kecamatan Cibeureum, dan 220 batang di Kecamatan Baros. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya gabungan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Yogi mengungkapkan bahwa sebelum melakukan operasi ini, pihaknya terlebih dahulu mengadakan sosialisasi mengenai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal kepada masyarakat. Setelah itu, petugas melakukan pengumpulan informasi (fulinfo) di lapangan untuk mengetahui titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Sosialisasi dan pengumpulan informasi ini penting agar masyarakat memahami perbedaan antara rokok bercukai dan rokok tanpa cukai.

Baca Juga :  PJ Wali Kota: Ke Depan, Perumda Tirta Bumi Wibawa Sumbangkan Sumber pendapatan Asli Daerah

Pada tahap berikutnya, petugas turun langsung ke lapangan melakukan operasi pasar di beberapa titik keramaian. Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penyitaan rokok ilegal, tetapi juga mengedukasi para pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak negatifnya. Selain itu, petugas juga menempelkan stiker yang berisi informasi mengenai perbedaan rokok bercukai dan rokok tanpa cukai.

Menurut Yogi, edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. “Kami memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku atau pengguna rokok ilegal, yang bisa berupa denda atau pidana penjara. Rokok ilegal ini bukan hanya merugikan pengguna, tetapi juga negara,” tegasnya.

Dalam operasi ini, petugas juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara, karena tidak ada pemasukan pajak dari rokok ilegal tersebut. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mengurangi peredaran rokok ilegal melalui berbagai langkah penindakan dan sosialisasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli rokok yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193