Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dan Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal pada 22 dan 23 Oktober 2024. Operasi dilakukan ke beberapa lokasi di Kecamatan Cicurug, Cibadak, Surade, dan Ciracap.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pengembangan Karir PPNS, Muhammad Asep Saepudin, menjelaskan sebanyak 7.056 batang rokok tanpa cukai berhasil disita dari beberapa warung.
“Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara,” jelas Asep. Rokok ilegal tersebut kata dia, terdiri dari 13 merek dan dijual dengan harga di bawah 25 ribu rupiah per bungkus, tambahnya.
Boleh jadi, harga di bawah harga pasaran menjadi daya tarik bagi masyarakat, namun pada saat yang sama dapat merugikan perekonomian negara. Seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke Bea Cukai Bogor untuk proses lebih lanjut.
“Kami tidak akan berhenti hingga peredaran rokok ilegal ini dapat diminimalisir. Upaya ini penting untuk menjaga pendapatan negara dari sektor cukai,” tandasnya.
Untuk itu dia mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan bahaya rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk melaporkan penjualan rokok tanpa cukai di lingkungan mereka, demi mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan ekonomi negara.