Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Sukabumi Masih di Angka 70 Persen

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id- Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, tingkat kepatuhan membayar pajak para wajib pajak (WP) selama dua tahun terakhir masih di angka 70 persen. Nilai tersebut untuk kepatuhan WP pajak daerah lainnya di luar pajak PBB-BPHTB.

Pemantauan evaluasi tingkat kepatuhan wajib pajak yang dilakukan BPKPD secara manual ke lapangan maupun melalui pantauan secara online di Tapping box atau alat perekaman data transaksi yang di pasang di mesin kasir,
alat yang di pasang kepada para wajib pajak, Hotel, Hiburan dan Restoran.

Ditemuin wartawan di ruang kerjanya Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Pajak Daerah pada BPKPD Kota Sukabumi, Martha Galuh Budianti, S.STP., M.AP., mengatakan sejauh ini baru 49 Tapping box yang terpasang di tempat usaha para wajib pajak, alat tersebut bantuan dari Bank BJB Sukabumi. “Kami sudah mengajukan bantuan kembali kepada Bank BJB untuk 70 Tapping Box baru, namun belum mendapat jawaban. Keberadaan alat rekam transaksi itu sangat membantu kami dalam pengawasan,”kata Martha, Selasa (27/8/2024).

Walau secara rinci data untuk tingkat kepatuhan wajib pajak tidak di sampaikan oleh Martha, namun dirinya juga menyampaikan ada kenaikan yang cukup siginifikan di pendapatan pajak daerah. Ketika ditanya sejauh mana feed back para WP kepada pemerintah daerah, lanjut Martha, para WP sudah paham hukum dan regulasi yang berlaku. “Sejauh ini mereka koperatif, kalaupun ada yang tidak koperatif menjadi pantauan,”ujarnya.

Baca Juga :  Konsultasi Publik KLHS Tahap 1, Panduan Mengenal Kondisi Riil Sumber Daya Alam Kota Sukabumi

Masih kata Martha setelah Perda nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) disahkan ada beberapa regulasi yang harus disesuaikan, termasuk penyesuaian Perwal-Perwal yang ada. Untuk pajak daerah, BPKPD sedang fokus dalam pengembangan sistem pengawasan bersama.

Sistem pengawasan bersama pengembangan dari aplikasi Spada Santun (Sistem pajak daerah satu pintu terintegrasi), nantinya para wajib pajak yang akan mengurus perizinan di DPMPTSP akan terlihat apakah masih memiliki data piutang pajak daerah yang belum di selesaikan. “Sistem ini lebih kepada pengecekan piutang, jadi harus di selesaikan dahulu baru bisa lanjut mengurus perizinan,”kata Martha.

Martha optimis pengembangan sistem pengawasan bersama yang di dalamnya ada BPKPD, DPMPTSP, Inspektorat dan Dinas Satpol-PP akan mulai di jalankan pada akhir tahun 2024. “Semoga sistem ini juga berdampak terhadap peningkatan tingkat kepatuhan para wajib pajak, yang akan berpengaruh pula terhadap peningkatan PAD,”ungkapnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *