Polisi Meringkus Seorang Pencuri Kabel Tower Milik PT Telkomsel, Satu Pelaku Lain Berstatus DPO

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, meringkus seorang pria berinisial MSP (29) terduga pelaku pencurian kabel tower milik PT Telkomsel Sukabumi di Jalan Pembangunan, Kampung Babakan RT4 RW1 Kelurahan Cibereum Hilir, Kecamatan Cibereum, 16 Juni 2024 lalu.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi ini, berhasil diamankan di daerah Bojong Sawah Kabupaten Sukabumi pada Kamis 1 Agustus 2024.

“Ya, satu orang terduga pelaku saat ini sudah kami amankan. Namun, satu pelaku lainnya berinisial M masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Insiden pencurian lanjut AKBP Rita, terjadi pada Minggu 16 Juni 2024. Bermula, saat kedua terduga pelaku masuk ke area tower milik PT Telkomsel dengan menggunakan satu unit sepeda motor Jupiter MX Silver.

Baca Juga :  Peresmian Rumah Batik Fractal-Lembaga Penjamin Simpanan Langkah Konkret Menembus Pasar Batik Dunia

“Kemudian para pelaku memotong kabel dan membawa kabel hasil pencurian tersebut. Namun, perbuatan pelaku terdetek team maintenance, kemudian para pelaku berhasil
kabur melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang dibawanya,” terangnya.

Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pendalaman dan mengejar terduga pelaku lainnya yang hingga saat ini masih DPO. “Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun. “Saat ini pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi,” jelas dia.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *