Dituding Nyolong Handphone, Seorang Pengamen Tewas Mengenaskan, Polisi Ungkap Penyebab Kematian Korban

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Seorang yang diduga pengamen berinisial LFH, ditemukan warga tergeletak tak bernyawa di Jalan Cikiray, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Senin (05/08/2024). Saat ditemukan sekujur tubuh korban berlumuran darah.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota yang menerima laporan tentang kematian orang tersebut, bergerak cepat memburu para pelaku.

Hasilnya, empat pelaku itu yakni, MJY alias J (30) warga Sukamaju, Baros, Kota Sukabumi, HS alias U (33) warga Cikole, Kota Sukabumi, JA alias J (36) Citamiang, Kota Sukabumi dan ES (68) warga Cikole, Kota Sukabumi, berhasil diamankan petugas.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam keterangan persnya Kamis (08/08/2024) menjelaskan, dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu flash disk, dua baju berlumuran darah, satu celana berlumuran darah, satu pasang sepatu, dan visum et revertum.

“Keempat pelaku diketahui ada yang berprofesi sebagai juru parkir, buruh, dan pengangguran atau tuna karya,” ungkapnya.

Masih kata AKBP Rita, dihadapan penyidik, para pelaku mengaku menganiaya korban yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen itu dengan cara dibanting, dibenturkan ke dinding dan dipukul pada bagian wajah serta tubuh.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Sukabumi Imbau ASN Kecamatan Gunungpuyuh Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Penganiyaan itu dilakukan kata Rita, berawal dari hilangnya handphone salah satu pelaku yakni MJY yang sedang di cas. MJY merupakan tukang parkir dibilangan Jalan A. Yani Kota Sukabumi.

Para pelaku menduga LFH lah sebagai pelaku. Lantas MJY melakukan pencarian terhadap korban. LFH kemudian ditemukan di depan City mal, pada Sabtu (04/08/2024) malam di depan City Mal.

Layaknya seorang penyidik, sebelum menganiaya korbannya, pelaku sempat menginterogasi LFH. Namun MJY. Tak puas atas pengakuan korban, pelaku membawa LFH ke Jalan Cikiray, dan menghunungi pelaku lainnya, yakni HS , JA an ES.

Mereka secara bersama-sama dan bergantian menghajar pelaku hingga tewas. Melihat korban tak berdaya, korban ditinggalkan begitu saja.

Guna pengembanga penyelidikan, para pelaku ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. 
Atas perbuatan keempat pelaku, dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dan 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *