Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id- Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi menindaklanjuti adanya temuan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) tahun 2023, dimana BPK dalam temuannya memberikan saran agar bisa mengoptimalkan beberapa potensi pajak daerah yang bisa lebih digali oleh Pemerintah Kota Sukabumi melalui BPKPD. Potensi-potensi tersebut diantaranya pajak restoran, pajak air tanah dan beberapa objek pajak lainnya.
” Kami sudah menindaklanjuti temuan BPK tentang beberapa potensi pajak daerah yang blm kami optimalkan. Saat ini kami juga sudah melakukan pendataan dari daftar ulang optimalisasi extend yaitu belum terdaftar dan intens yang belum terupdet data yang sudah terdaftar di aplikasi PANTAS (Pajak Online Kota Sukabumi), “kata Kabid P3D (Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah) BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, M.A.P ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (12/7/2024).
Dijelaskan Ziad potensi pajak restoran yang telah didata ulang oleh timnya memang objek tersebut sebagian baru memulai usahanya, ada juga beberapa objek pajak restoran yang tutup dan adapula yang menambah investasi seperti menambah luas area pelayanan yang otomatis akan menambah omset pendapatan. “Mereka saat ini sudah ditetapkan menjadi wajib pajak (WP), otomatis ada peningkatan PAD tahun ini. Apalagi pajak restoran masih menjadi objek pajak unggulan, karena banyak masyarakat yang melakukan investasi di jasa layanan tersebut,”ujarnya.
Ziad juga menyampaikan tentang realisasi pencapaian target PAD terhitung Januari-awal Juli 2024 sudah mencapai 60,54%. Dia juga mengatakan realisasi pencapaian tersebut meningkat secara signifikan dibandingkan dengan pencapaian pada Januari-Juli tahun 2023. “Memang dibandingkan tahun lalu ada peningkatan yang cukup signifikan selisihnya kurang lebih sekitar Rp2.227 milyar,”jelas Ziad.
Pada tahun 2024 pemkot Sukabumi telah menjalankan Perda (Peraturan Daerah) PDRD (Pajak Daerah Retribusi Daerah) dimana dalam Perda tersebut ada salah satu objek pajak daerah yang harus disesuaikan dengan tarif barunya, yakni pajak parkir. Sebelumnya tarif pajak parkir sebesar 25% dari omset sekarang menjadi 10%. Tentunya hal tersebut berpengaruh terhadap realisasi PAD tahun ini. Menyingkapi hal tersebut Ziad beserta jajaran akan terus melakukan upaya-upaya optimalisasi dengan bidang pengawasan di BPKPD.
“Kita akan tetap fokus pada semua objek pajak sambil menyesuaikan dengan Perda PDRD yang baru. Disisi lain kita akan memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak khususnya untuk chanel pembayaran, “ungkapnya.
Ziad optimis realisasi pencapaian target untuk peningkatan PAD di tahun 2024 bisa terealisasi dengan baik bahkan bisa melebihi target tersebut, apalagi BPKPD akan mencoba meluncurkan inovasi baru di tahun 2025. Inovasi tersebut harapannya untuk administrasi pajak daerah bisa teraplikasi dalam satu genggaman handphone, dari sisi BPKD memudahkan mulai dari pendaftaran, penetapan, laporan dan pengawasan sedangkan dari sisi wajib pajak aplikasi tersebut bisa digunakan untuk pelaporan, input laporan, pendaftaran wajib pajak baru dan pembayaran.
Ziad juga menyampaikan realisasi dari 8 pajak daerah yang dikelola oleh BPKPD diantaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pendapatan denda pajak daerah pencapaiannya dari Januari-awal Juli 2024 Rp24,913,972,072.