Pansus DPRD Tuntaskan Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dan PUG Paling Lambat Bulan Ini

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi, akan menuntaskan Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dan Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi Perda paling lambat pada akhir bulan ini. Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Muchendra, usai menyelesaikan proses pembahasannya, Kamis, 30 Mei 2024.

“Kami akan bekerja semaksimal mungkin. Namun tidak ada ada target kapan selesainya. Tapi, mudah-mudahan bulan ini secepat mungkin kita selesaikan,” kata dia.

Masih kata Muchendra, tahapan raperda bantuan hukum memasuki pembahasan dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Diantaranya, dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Komunitas Advokat Indonesia (KAI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, serta Bagian Hukum dan Dinsos Kota Sukabumi.

“Kita telah mengundang para OBH untuk sama-sama ikut melakukan pembahasan terkait raperda bantuan hukum tersebut,”terangnya.

Sebelumnya juga, ujar Muchendra, Pansus sudah melakukan studi tiru ke Kota Bogor yang sudah memiliki perdanya, untuk mempelajari ilmu-ilmu pasar per pasalnya dari raperda bantuan hukum ini.

Baca Juga :  Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Sinergitas dan Penguatan bagi PPNS

Termasuk, penyediaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.”Kalau di Kota Bogor satu perkara sebesar Rp10 juta, di kita hanya Rp7,5 juta per satu perkara. Perbedaan itu kan disesuaikan dengan finansial di Kota Sukabumi,”terangnya.

Pada bagian lain dia menjelaskan, adanya raperda ini setidaknya bisa mendorong kepada OBH yang belum terakreditasi. Meskipun hasil studi banding di Kota Bogor Kota Sukabumi bisa menggunakan OBH yang sudah terakreditasi di wilayah luar Kota Sukabumi. Misalkan, Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.

“tapai sambal berjalan, saya berharap OBH di Kota Sukabumi secepatnya bisa terakreditasi,” terangnya.

Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini lanjut dia, tentu saja sangat bagus. Karena, akan memberikan hak kepada warga miskin, supaya bisa mengakses hukum di pengadilan. “Saya secara pribadi sangat mendukung, adanya raperda ini, karena masyarakat miskin atau kurang mampu akan mendapatkan hak hukumnya,” tandasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *