Keempat: Islam memerintahkan untuk melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat Negara sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Khaththab ra. menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Jika Umar ra. mendapati kekayaan seorang wali atau ‘aamil (kepala daerah) bertambah secara tidak wajar, beliau meminta pejabat tersebut menjelaskan asal-usul harta tambahan tak wajar tersebut.
Keliam: Pengawasan oleh negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tentu akan menjadi lebih sempurna jika disertai dengan kontrol dari masyarakat, khususnya para ulama.
Keenam: Secara kuratif, pemberantasan korupsi dilakukan dengan penerapan sanksi hukum tegas dan tanpa tebang pilih. Dalam Islam, koruptor dikenakan hukuman taziir yang disesuaikan dengan beratnya kejahatan, mulai dari teguran hingga hukuman mati.
Pemberantasan korupsi efektif hanya dapat terjadi jika sistem Islam diterapkan secara total, sedangkan sulit dilakukan dalam sistem sekuler yang menjauhkan nilai-nilai spritual dalam kehidupan.