Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi memfasilitasi para investor yang akan membuka dan mengembangkan usaha, dan membutuhkan persyaratan dokumen lingkungan hidup. Bagi para pelaku usaha ketika akan mengurus izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), maupun perizinan berusaha, harus terlebih dahulu melengkapi dokumen lingkungan hidup yang di rekomendasikan oleh DLH.
Ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH), pada DLH,
Rizan Junistiar, di dampingi
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda pada DLH Kota Sukabumi, May Widya Astuti, Jumat (26/4/2024), mengatakan para pelaku usaha baru yang membutuh persyaratan dokumen lingkungan bisa berkunjung di stand di Mall Pelayanan Publik di kantor DPMPTSP, atau bisa langsung ke kantor DLH yang terletak dekat perumahan Taman Asri.
“Walau melalui OSS (Online Single Submission) tetap harus di registrasi di kami untuk kelengkapan data, bahwa pelaku usaha tersebut sudah memiliki SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Apabila syaratnya semua sudah terpenuhi, kami akan langsung mengeluarkan surat dokumen lingkungan pada hari itu juga,”kata Rizan.
Berbeda dengan surat rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dengan skala besar membutuhkan kunjungan tim DLH ke lapangan , hal itu di lakukan jajaran DLH untuk memastikan limbah usaha tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Kita akan koordinasi dengan pemohon yang mengajukan UKL-UPL, untuk dimintai keterangan di lokasi usaha mereka saat tim melakukan kunjungan. Pada intimnya pemohon harus memenuhi persyaratan agar tidak berdampak terhadap pencemaran lingkungan,”jelas Rizan.
Sementara itu May Widya Astuti, menyampaikan berdasarkan data yang di miliki DLH, untuk pemohon UKL-UPL selama tahun 2023, Dinas telah mengeluarkan surat rekomendasi sebanyak 11, sedangkan data rekomendasi SPPL, ada 93 yang telah di registrasi. Lanjut May, pemohon rekomendasi SPPL diantaranya untuk kebutuhan PBG, dan izin usaha.
“Kalau pemohon UKL-UPL kebanyakan kepada pemohon yang akan membangun perumahan di wilayah Kota Sukabumi. Sebelumnya kita akan mensinkronkan dahulu dengan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) yang dikeluarkan oleh Dinas PUTR,”,tuturnya.
Masih kata May , data pemohon di tahun 2024 sendiri, terhitung Januari hingga Maret baru ada 1 pemohon untuk UKL-UPL, yakni untuk pengembangan pembangunan yang ada di Rumah Sakit Secapa Polri. Berbeda dengan pemohon SPPL ada 47.
May juga mengatakan sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat cukup tinggi, dalam pengurus perizinan, apa saja yang harus di lengkapi persyaratannya, termasuk dokumen lingkungan. Untuk itu DLH akan selalu siap memfasilitasi dan memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Pemohon cukup menyediakan NiB (Nomor Induk Berusaha) dan SKRK.
“Apalagi masyarakat juga bersedia dan menandatangani kesepakatan diatas materai, tentang kewajiban mereka terhadap lingkungan, ketika akan mendirikan bangunan atau tempat usaha,”ungkapnya.