Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, mencatat ada 12 aduan masyarakat sepanjang Januari dan Februari 2024. Jenis aduan yang disampaikan masyarakat lewat aplikasi E-Lapor masih seputar persoalan fasilitas umum dan kepegawaian.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Tantan Sontani. Senin, (18/3/2024).
“Sepanjang Januari dan Februari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, menerima sebanyak 12 aduan dari masyarakat. Aduan yang masuk melalui aplikasi E-Lapor tersebut, masih seputar fasilitas umum. Diantaranya, perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU), dan air minum,” kata Tantan.
Dia menambahkan, aduan yang masuk itu, ditujukan ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Diantaranya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), dan Kecamatan Warudoyong.
“Alhamdulillah, hingga saat ini, SKPD sangat respon ketika mendapatkan aduan dari masyarakat. Bahkan, langsung menangani permasalahan yang diadukan,” ungkapnya.
Pada bagian lain dia menjelaskan, E-Lapor merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang dikelola oleh Kementerian PAN-RB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia Sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Secara umum tambahnya, E-Lapor itu merupakan layanan aspirasi pengaduan berbasis media untuk mengawasi pembangunan ataupun pelayanan publik, jadi seluruh masyarakat dapat melaporkan tentang masalah pelayanan atau penyimpangan yang terjadi di instansi terkait.
Sebelum dihentikan, Kota Sukabumi memiliki kanal aduan yang disebut Sukabumi Participatory Responder (Super). Namun, setelah resmi dihentikan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sejak November 2023 lalu, dan berdasarkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
“Jadi, saat ini bentuk aduan yang ingin disampaikan oleh masyarakat hanya bisa melalui aplikasi e-Lapor. Dan kami selaku pengelola akan meneruskan aduan tersebut ke lembaga atau perangkat daerah yang mendapatkan aduan dari masyarakat,” ucapnya.