ASN dan PPPK Sukabumi Wajib Jaga Absensi, Mangkir 10 Hari Kena Sanksi Pemecatan
Wartawan Iyus FirdausPelitasukabumi.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS), khususnya di lingkungan Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi, diingatkan untuk menjaga kinerja, terutama terkait kedisiplinan absensi.Pasalnya, ketentuan kepegawaian mengatur bahwa ASN/PNS maupun PPPK dapat diberhentikan apabila tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan resmi. Aturan tersebut…

