Motor Pemberdayaan, Doa Bangsa Salurkan Qardhul Hasan untuk Warga Sukabumi

‎Wartawan Usep Mulyana
‎
‎Pelitasukabumi.id – Lembaga Wakaf Doa Bangsa terus mengukuhkan perannya dalam memperkuat ekonomi umat melalui pengelolaan wakaf secara produktif.
‎
‎Melalui program Qardhul Hasan, lembaga ini menyalurkan pembiayaan tanpa bunga kepada masyarakat Kota Sukabumi, dalam kegiatan yang digelar di Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Sabtu (18/10/2025).
‎
‎Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus atau Tus Wahid, menjelaskan bahwa program ini menjadi bukti konkret fungsi nadzir dalam menjalankan amanah wakaf.
‎
‎Tiga pilar utama pengelolaan wakaf penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran terus diperkuat agar manfaat wakaf benar-benar dirasakan masyarakat.
‎
‎“Hari ini kita hadir sebagai nadzir dalam program Dana Abadi Kota Sukabumi. Dana umat ini dikelola dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui skema Qardhul Hasan,” ujar Tus Wahid.
‎
‎Pada tahap kedua ini, program Qardhul Hasan menjangkau 66 penerima manfaat dari tiga kelurahan, yakni Sindangsari, Cikundul, dan Cipanengah.
‎
‎Selain memberi bantuan modal usaha tanpa bunga, program ini juga menanamkan nilai tanggung jawab sosial dan etika pengelolaan dana umat.
‎
‎Tus Wahid menegaskan, wakaf bukan sekadar amal jariyah, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
‎
‎Pelaksanaannya melibatkan wakif, nadzir, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), dan mauquf alaih.
‎
‎“Hukum wakaf itu bersifat abadi. Karena itu nadzir wajib menjaga dan mengelola hasil wakaf secara amanah, serta melaporkannya secara berkala ke BWI setiap semester,” tegasnya.
‎
‎Ia menambahkan, kolaborasi antara nadzir dan pemerintah daerah menjadi kunci agar program wakaf lebih tepat sasaran. Sinergi ini penting terutama dalam berbagi data sosial ekonomi warga.
‎
‎“Mauquf alaih adalah warga Kota Sukabumi, sehingga data autentik dari pemerintah sangat diperlukan. Namun laporan tetap disampaikan ke BWI, bukan Pemda,” terangnya.
‎
‎Tus Wahid menutup dengan penegasan bahwa hubungan antara nadzir dan pemerintah daerah bersifat saling memperkuat: nadzir memastikan keberlanjutan wakaf, sementara pemerintah membantu memperluas dampaknya.
‎
‎“Wakaf adalah perbuatan hukum antara wakif dan nadzir. Pemerintah hadir sebagai mitra dalam mempercepat kemandirian ekonomi umat,” tutupnya.
‎

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  ‎Mantan Dirut PDAM Gugat Wali Kota ke PTUN, Nilai Pencopotan Sarat Politis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *