‎Pemprov Jabar Gelontorkan Anggaran Rp3,1 Miliar Bangun 159 Unit Rutilahu di Kota Sukabumi

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2025 yang digulirkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat menyasar 159 unit rumah di Kota Sukabumi dengan menyedot anggaran sebesar Rp3.180.000.000.

‎Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari 700 usulan yang diajukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tahun sebelumnya.



‎Koordinator Fasilitator Wilayah I Provinsi Jawa Barat, Ajat Zatnika, menjelaskan bahwa 159 unit tersebut tersebar di enam kelurahan, yakni Selabatu, Cikondang, Sindangpalay, Cipanengah, Citamiang, dan Nanggeleng.

‎“Nilai bantuan per unit sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp2 juta untuk upah kerja, Rp500 ribu untuk biaya operasional dan administrasi lembaga pengusul (BKM/LKM), serta Rp17,5 juta untuk pembelian material yang ditransfer langsung ke pihak toko setelah ada bukti pengiriman,” jelasnya.



‎Dia menambahkan, tahun ini fasilitator lapangan wajib memiliki latar belakang teknik sipil. Mereka bertugas menghitung kebutuhan perbaikan sesuai tingkat kerusakan. Bantuan ini berbentuk bansos dan disalurkan melalui BKM/LKM yang mengusulkan sebelumnya.

‎“Anggaran mulai masuk sekitar Juli 2025. Saat ini kita sudah melakukan monitoring bersama Disperkim Jabar, dan progresnya sudah 100%. Monitoring bertujuan memastikan setiap tahapan sesuai prosedur,” kata Zatnika.

‎Ia menekankan, pembangunan mengacu pada standar rumah layak huni, mulai dari struktur pembesian, luas minimal 36 m² (rasio 9 m² per orang), hingga aspek kesehatan, pencahayaan, dan ketahanan bangunan.

‎“Rutilahu bukan hanya mempercantik rumah, tapi memastikan keselamatan dan kualitas hidup penghuni,” tegasnya.

‎Untuk Kabupaten Sukabumi, jumlah penerima lebih sedikit yakni 155 unit di 4 kecamatan, 5 desa, dan 1 kelurahan. Target penyelesaian pembangunan akhir Oktober 2025, dengan evaluasi lanjutan pada pertengahan atau akhir November.

‎Apabila ada pekerjaan yang belum selesai sesuai jadwal, penerima bantuan wajib membuat surat pernyataan.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  ‎Program LARASITA Sukses Menjangkau Tempat Tinggal Warga Lewat Pendekatan Mobile‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193