Tus Wahid: Wakaf Uang Adalah Investasi Abadi, Bukan Sekedar Donasi

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus, S.Pd., M.M., CMA, CWC atau akrab disapa Tus Wahid, mengajak masyarakat memahami lebih dalam konsep wakaf uang yang menurutnya adalah salah satu instrumen sosial-keagamaan paling strategis.

‎“Wakaf uang itu sebenarnya sama dengan wakaf tanah. Kata ‘wakaf’ itu perbuatan hukumnya, sementara ‘uang’ adalah objek yang diwakafkan. Jadi wakaf uang berarti perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya berupa Uang (Rupiah) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah,” kata dia, Rabu (24/9/2025).



‎Tus menambahkan, banyak orang menganggap wakaf hanya berupa tanah atau masjid, padahal undang-undang sudah mengatur jenis wakaf jauh lebih luas.

‎“Dalam UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006, wakaf bisa berupa tanah, bangunan, tanaman, uang, logam mulia, hak cipta, bahkan hak sewa. Jadi jangan berpikir wakaf itu hanya milik orang yang punya lahan luas. Siapa saja bisa berwakaf, bahkan mulai dari jumlah kecil,” tegasnya.

‎Ia mencontohkan, dalam setiap wakaf ada beberapa pihak yang terlibat, diantaranya adalah wakif (pemberi wakaf), lalu ada nazhir yang bertugas menerima, menjaga, dan mengelola harta wakaf.

‎“Nazhir itu adalah garda terdepan dalam pengelolaan harta benda wakaf. Mereka harus profesional, jujur, dan menjaga agar harta wakaf yang diwakafkan secara permanen tidak dijual, tidak diwariskan, dan tidak dihibahkan. Kalau sampai ada penyalahgunaan, ada sanksi hukum yang mengancam,” kata Tus.

‎Lebih jauh ia menjelaskan, aset pokok wakaf nilainya tidak boleh berkurang. Nadzir bertanggung jawab menjaga pokok tersebut, sementara hasil pengelolaan atau keuntungan yang dihasilkan disalurkan kepada mauquf ‘alaih (penerima manfaat).

‎“Ada dua unsur penting yaitu pokok wakaf dan manfaatnya. Nah, manfaat ini yang digunakan untuk mendukung program-program di bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan, ekonomi, dan sosial,” tuturnya.

‎Tus juga menegaskan bahwa tata kelola wakaf berbeda dengan zakat. Zakat hanya untuk muslim dan ada ketentuan penerimanya, sedangkan wakaf bersifat lebih inklusif. “Siapapun bisa jadi wakif, baik muslim maupun nonmuslim, baik individu maupun lembaga,” ucapnya.

‎Khusus untuk wakaf uang, nazhir bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Setiap wakaf yang diterima harus dibuatkan sertifikat.

‎“Minimal nilai wakaf yang disertifikatkan Rp1 juta. Kalau di bawah itu digabungkan menjadi wakaf kolektif. Ini penting supaya ada transparansi. Nazhir tidak otomatis langsung pakai uang wakaf tanpa terlebih dahulu dibuatkan sertifikat wakaf uang-nya,” tegasnya.

‎Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan dana wakaf harus kreatif dan produktif, bukan sekadar disimpan. Ia mencontohkan pengalaman di Kota Sukabumi, ketika dana wakaf mencapai Rp231,5 juta, pihak Bank Syariah menawarkan penempatan dana dalam bentuk sukuk (obligasi syariah).

‎“Pokok wakaf tetap aman, tapi setiap bulan kita mendapatkan bagi hasil yang bisa digunakan untuk membantu masyarakat. Inilah yang saya sebut investasi abadi,” katanya penuh semangat.

‎“Jadi wakaf uang bukan sekadar donasi yang habis dipakai. Ini adalah investasi sosial yang manfaatnya bisa mengalir terus-menerus. Kalau masyarakat memahami ini, wakaf uang bisa menjadi solusi banyak masalah sosial di negeri ini,” pungkas Tus Wahid.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Rapat Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Blok Cipelang, Wujudkan Penataan Ruang Kota yang Berkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193