Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan retribusi di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi. Kasus ini menjadi salah satu dari tiga perkara yang sudah masuk tahap penyidikan pada 2025.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menjelaskan penyidikan dilakukan untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka. “Ada indikasi penyalahgunaan pemungutan retribusi tempat wisata. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti sudah berjalan,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Ade memaparkan, selain kasus retribusi Disporapar, Kejari juga menangani penyidikan kasus BRI dan Pasar Gudang. Ketiganya sudah masuk tahap penyidikan. “Penyidikan itu kan untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” tegasnya.
Dalam kasus retribusi, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan lebih dari lima orang, bahkan mendekati sepuluh saksi. Barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan retribusi dihimpun secara bertahap. “Kalau sudah jelas bentuk tindak pidananya, baru bisa ditemukan tersangkanya,” kata Ade.
Selain saksi internal, Kejari juga meminta keterangan dari Pemerintah Kota Sukabumi, pengelola pasar, serta pihak-pihak yang bekerja sama dengan Disporapar. Hal ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dan memastikan alur retribusi sesuai aturan.
Ade menargetkan penyidikan bisa segera rampung. “Mudah-mudahan segera selesai, karena penyidik sedang bekerja intensif,” ujarnya. Ia memastikan Kejari akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana. UM
Kejari Kota Sukabumi Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Wisata Disporapar
