Pemkot Sukabumi Fokus Tata Kelola Lingkungan, Sampah Open Dumping Harus Ditutup

‎Wartawan Iyus Firdaus
‎
‎Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya terhadap pembangunan berwawasan lingkungan sebagai bagian dari visi-misi 2025–2030. Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan infrastruktur penopang tata kelola lingkungan.
‎
‎Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Asep Irawan, menyebut isu lingkungan menjadi strategis di tengah laju pembangunan.
‎
‎“Sehebat apapun pembangunan dilakukan, tanpa keseimbangan lingkungan justru akan menimbulkan ketimpangan dan berdampak pada keberlangsungan hidup,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
‎
‎Menurut Asep, regulasi nasional telah menegaskan kewajiban setiap pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan dasar perizinan, termasuk persetujuan lingkungan.
‎
‎“Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa perizinan berusaha mensyaratkan aspek lingkungan. Itu bisa berupa Amdal, UPL, maupun SPPL,” terangnya.
‎
‎Hal tersebut sejalan dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
‎
‎DLH, lanjut Asep, memiliki mandat melakukan pembinaan dan pengawasan agar usaha dan kegiatan tidak menimbulkan pencemaran. “Baik limbah padat, cair, maupun udara, semua harus dikendalikan oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH),” katanya.
‎
‎Sementara itu, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menekankan perlunya langkah tegas dalam penanganan sampah.
‎
‎Ia mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberi teguran resmi kepada Sukabumi karena masih menggunakan sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
‎
‎“Sukabumi punya Cikundul, Bekasi punya Bantar Gebang. Sistem open dumping itu mau tidak mau harus ditutup dan diarahkan ke sanitary landfill,” jelas Bobby.
‎
‎Bobby menambahkan, Pemkot akan menggunakan anggaran biaya tidak terduga untuk percepatan pembangunan sistem pengendalian landfill. Targetnya, persoalan ini bisa tertangani paling lambat Desember tahun ini.
‎
‎“Saya contohkan di Copenhagen, Denmark, butuh waktu 30 tahun untuk menyelesaikan masalah sampah. Apalagi di Indonesia, tentu prosesnya bisa lebih panjang,” ujarnya.
‎

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Program 12 PAS Motor Penggerak Solidaritas Sosial di Kota Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *