‎Pelayanan Disdukcapil Kota Sukabumi Fokus pada SOP, Bukan Soal Sistem Zonasi

‎Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), tanpa mempertimbangkan sistem zonasi.

‎Hal itu ditegaskan pejabat pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pengelolaan Data Disdukcapil Handi Karyadi.

‎Lebih jauh Ia menjelaskan, selama berkas persyaratan lengkap dan sah, permohonan akan diproses hingga dokumen diterima oleh pemohon.

‎“Disdukcapil berpegang teguh pada aturan. Tidak ada istilah permohonan ditolak karena zonasi. Jika sampai terjadi, itu justru bisa menimbulkan masalah hukum,” kata Handi.

‎Salah satu contoh, kata dia, adalah permohonan pindah datang. Pemohon cukup menyertakan formulir perpindahan, data Kartu Keluarga (KK), dan KTP orang tua.

‎”Alasan perpindahan itu bisa karena pekerjaan atau pendidikan tidak menjadi pertimbangan proses,” ucapnya.

‎Jika pemohon belum satu tahun berdomisili dan belum memperbarui data di KK, maka akan diterbitkan surat keterangan.

‎Sebaliknya, jika sudah lebih dari setahun dan data KK sudah diperbarui, maka dokumen baru bisa langsung dicetak.

‎Handi juga menjelaskan bahwa penerbitan e-KTP dalam beberapa waktu terakhir berlangsung normal, tanpa lonjakan berarti.

‎Sebagian besar pemohon berasal dari kalangan penduduk pemula, kehilangan dokumen, atau proses pindah datang.

‎“Dalam setahun, ada sekitar enam ribu pemohon e-KTP pemula. Kami melakukan pemanggilan melalui koordinasi dengan kelurahan, RT, dan RW,” ujarnya.

‎Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi keliru seputar zonasi dalam pelayanan administrasi kependudukan.

‎”Yang menjadi dasar pelayanan tetaplah kelengkapan dokumen, bukan lokasi tempat tinggal,” terang dia.

‎Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Disdukcapil terus aktif melakukan edukasi publik melalui media sosial, sosialisasi ke wilayah kelurahan, serta kerja sama dengan RT dan RW guna meningkatkan pemahaman masyarakat.

‎Handi menambahkan, penting bagi warga untuk memperbarui data kependudukan secara berkala, termasuk alamat, status perkawinan, dan perubahan anggota keluarga, guna menjaga keakuratan basis data nasional dan menunjang pelayanan publik lainnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Kota Sukabumi Semakin di Minati Para Wisatawan Habiskan Pekan Liburan Berburu Kuliner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193