Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna membahas sejumlah agenda strategis, Senin (4/8/2025).
Agenda utama meliputi penyampaian penjelasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda tentang penanganan permukiman kumuh.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wawan Juanda ini turut dihadiri unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan penjelasan perubahan APBD 2025 yang didasarkan pada dinamika pelaksanaan anggaran, termasuk arahan dari pemerintah pusat seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Ayep, perubahan APBD dilakukan untuk menjamin efektivitas program prioritas daerah. Penyesuaian ini mencakup pendapatan dan belanja yang dituangkan dalam perubahan RKPD, KUA/PPAS, dan Raperda APBD.
”Perubahan ini kami maksudkan agar target ekonomi makro, indikator kinerja, serta program strategis seperti layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan utilitas kota dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.
Selain APBD, Wali Kota juga menjelaskan urgensi Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pesatnya pertumbuhan penduduk dan keterbatasan hunian kata dia telah memicu terbentuknya kawasan kumuh di 33 kelurahan dan 7 kecamatan, dengan luas mencapai 260,53 hektare.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain bangunan tak laik huni, minimnya legalitas kepemilikan, buruknya pengelolaan air minum dan sampah, kerusakan drainase, serta persoalan limbah domestik.
“Permasalahan ini menyangkut pelayanan dasar dan menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Penanganan kawasan kumuh di Kota Sukabumi dirancang melalui dua pendekatan skala lingkungan dan skala kawasan. Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya peningkatan kualitas permukiman secara terintegrasi dan berkelanjutan.
DPRD dan Pemkot Sukabumi Bahas Perubahan APBD 2025 dan Raperda Penanganan Permukiman Kumuh
