Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat di ruang Paripurna pada Kamis (31/7/2025).
Rapat paripurna mengagendakan pengambilan keputusan terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat tersebut, disahkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2025 yang berisi persetujuan atas penyempurnaan dan penyesuaian Raperda berdasarkan evaluasi gubernur.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar hadir langsung bersama Wakil Bupati H. Iyos Somantri, Sekda H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada 2 Juli 2025.
”Seluruh hasil evaluasi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah dibahas secara menyeluruh oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Bupati.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk menerbitkan keputusan penyempurnaan Raperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan evaluasi tersebut.
”Terima kasih atas komitmen dan sinergi yang telah ditunjukkan, sehingga penyempurnaan ini bisa segera ditetapkan demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD sebagai bentuk pengesahan hasil penyempurnaan.