‎DPRD Kota Sukabumi Tetapkan Perda Perumda BPR, Reformasi Kelembagaan Keuangan Daerah Dimulai

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi.

‎Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar pada Sabtu (26/7/2025), sebagai hasil akhir dari proses panjang pembahasan dan reformulasi status hukum BPR sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).



‎Perda ini ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 07 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembaharuan Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kota Sukabumi.

‎Pansus terdiri dari Ketua Bambang Herawanto, Wakil Ketua Deden Solehudin, serta anggota Dani Ramdhani, Ahmad Ali, H. Ridwan, Suhud Jayakusuma, Raden Kusumo, Fajar Kontara, H. Kamal Suherman, dan Iyus Yusuf.

‎Wakil Ketua Pansus Deden Solehudin, mengatakan, tim bertugas melakukan pengkajian, penyusunan dan penyempurnaan terhadap substansi Raperda secara menyeluruh.

‎Proses pembahasan Raperda ini kata dia, mengikuti dua tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD. Pembicaraan pertama dimulai dengan penyampaian penjelasan resmi dari Wali Kota Sukabumi dalam Rapat Paripurna pada 4 Maret 2025.

‎Esok harinya, 5 Maret 2025, fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umumnya, yang kemudian langsung direspons oleh Wali Kota pada rapat lanjutan hari yang sama. Rangkaian ini disambung dengan rapat-rapat teknis dan koordinatif bersama tim penyusun serta pihak eksternal.

‎Selanjutnya, Pansus bersama perangkat daerah terkait menggelar rapat kerja khusus dengan tim penyusun Raperda BPR dan Bank BJB pada 6 Maret 2025 untuk menyinergikan aspek hukum, keuangan, dan operasional.

‎Puncak konsolidasi dilakukan pada 26 Mei 2025 melalui pembahasan mendalam antara Pansus DPRD dan tim teknis pemerintah. Keempat, persetujuan dan penetapan kerja Pansus juga dicapai pada 5 Mei 2025 sebagai legitimasi lanjutan dari proses legislasi tersebut.

‎Secara substansi, Perda ini mengatur perubahan bentuk hukum BPR dari sebelumnya berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perumda).

‎Transformasi ini ditujukan untuk memperkuat pengelolaan BPR agar lebih akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Pemerintah Daerah juga dipastikan sebagai pemegang saham mayoritas minimal 51%, dengan pihak lain maksimal 49%.

‎Pansus juga menekankan perlunya pembaruan strategi operasional, termasuk penguatan sistem digital perbankan, pengembangan produk simpan pinjam, kerja sama dengan lembaga keuangan lain, serta peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat.

‎Dalam hal rekrutmen direksi dan pengawas, DPRD menegaskan pentingnya seleksi berbasis kompetensi, integritas, dan terbebas dari intervensi politik. Tiga calon Direktur Utama dan dua pengawas telah diseleksi secara terbuka oleh tim independen, satu nama calon direktur utama dan dua pengawas sedang diajukan dalam proses uji kepatutan di OJK. DPRD sendiri mengusulkan ke Pemkot Sukabumi dua calon direktur utama untuk di ajukan ke OJK.

Baca Juga :  Komitmen Perangi Narkoba, BNNK Sukabumi dan Lapas Nyomplong Teken Pakta Integritas

“Sesuai arahan OJK agar Wali Kota mengusulkan lebih dari satu nama calon direktur utama hasil seleksi pansel, yang akan di uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK, kami merekemondasikan kepada bapak Wali Kota untuk menunjuk dua calon direktur yang di ajukan ke OJK,”ujar nya.

‎DPRD dalam pembahasannya juga menyoroti urgensi peningkatan daya saing BPR untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan memperluas akses pembiayaan yang terjangkau bagi pelaku usaha kecil.

‎Lembaga ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi kerakyatan dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui aktivitas keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

‎Dengan disahkannya Perda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi optimistis Perumda BPR akan menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang modern dan inklusif.

‎Selain sebagai upaya reformasi kelembagaan, transformasi ini juga dimaksudkan untuk menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang profesional, adil, dan berorientasi pelayanan publik.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193