Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Sani Santika Susena resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bumi Wibawa (TBW) oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Tak terima, Sani berencana menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena menilai pencopotan itu tidak berdasar dan kental aroma politis.
“Dalam surat pemberhentian tidak dijelaskan secara spesifik alasan pencopotan. Saya menduga ini bukan soal kinerja, tapi lebih ke politik,” tegas Sani kepada wartawan,” Senin (21/7/2025).
Kuasa hukum Sani, Uung Rustiawan, menambahkan bahwa kliennya sempat ditawari dua pilihan yaitu mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Klien saya menolak keduanya karena menilai dasar pemecatan lemah, bahkan tidak ada hasil audit yang dilampirkan,” jelasnya.
Menurutnya, surat pemberhentian tertanggal 15 Juli 2025 juga tidak menyebutkan apakah kliennya diberhentikan dengan hormat atau tidak.
Maka Ia pun berencana meminta klarifikasi langsung kepada Wali Kota, dan menempuh jalur hukum jika tak direspons.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pencopotan Sani merupakan bagian dari restrukturisasi internal PDAM TBW karena buruknya kinerja perusahaan.
“Tingkat kebocoran air naik dari 65 persen menjadi 82 persen, jumlah pelanggan turun dari 20 ribu menjadi 19 ribu, dan piutang membengkak hingga Rp29 miliar. Ini kondisi yang tidak sehat,” ujar Ayep.
Ia menambahkan, kepemimpinan di tubuh PDAM harus kuat, berintegritas, dan siap diganti jika tak mampu mencapai target. Untuk sementara, Pemkot telah menunjuk Dian Aprinadi sebagai Plt Dirut PDAM TBW.
Terkait tudingan muatan politis, Ayep Zaki menyebut kebijakan pemerintah memang tak lepas dari unsur politik. “Politis, tapi demi kebaikan Kota Sukabumi,” tandasnya.
Mantan Dirut PDAM Gugat Wali Kota ke PTUN, Nilai Pencopotan Sarat Politis
