Pemkot Sukabumi Bahas Perubahan Status Hukum BPR dan PD Waluya, Yudi: Tahun Ini Rampung

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Bagian Hukum tengah menuntaskan proses perubahan status badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik daerah.

‎Proses pembahasan telah selesai dan kini tinggal menunggu penetapan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Sukabumi.

‎Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, menyampaikan bahwa perubahan badan hukum ini merupakan amanat regulasi nasional.

‎Dimana isinya mengharuskan seluruh BPR milik daerah berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk diubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

‎”Jadi BPR yang semula Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Ditargetkan tahun ini harus sudah selesai,” kata Yudi, Senin (14/7/2025).

‎Perubahan status hukum tersebut lanjut dia, dilakukan seiring dengan perluasan ruang lingkup usaha BPR. Karena itu, bentuk badan hukum lama dinilai tidak lagi sesuai.

‎Masih kata Yudi langkah tersebut juga merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penguatan tata kelola keuangan BUMD agar lebih fleksibel dan kompetitif di sektor jasa keuangan daerah.

‎Selain BPR, Pemkot juga akan mendorong perubahan status hukum PD Waluya yang saat ini masih berstatus perusahaan daerah.

‎Yudi menyebut, upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam merealisasikan visi dan misi Wali Kota untuk memaksimalkan fungsi seluruh BUMD.

‎”Saat ini PD Pasar dan PDAM sudah berstatus Perumda, tinggal PD Waluya yang sedang dalam proses,” tambahnya.

‎Sementara itu kata dia, pihaknya juga tengah menyiapkan rancangan Perda baru terkait penanganan kawasan permukiman kumuh.

‎”Raperda tersebut menjadi salah satu agenda prioritas yang akan diajukan oleh Bappeda selaku leading sector,” terang dia.

‎Saat ini, proses harmonisasi masih berlangsung di Kanwil Kemenkumham untuk memastikan keselarasan dengan regulasi di tingkat pusat.

‎Adapun pembahasan Perda Penyertaan Modal Daerah ke Bank BJB, juga akan dilanjutkan usai penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PUA-PPAS).

‎Penyusunan regulasi ini turut menyesuaikan arahan dari Kanwil Kemenkumham dan menunggu kepastian dari Bank Jabar Pusat terkait rencana penawaran saham perdana (go public) pada 2026.

‎“Apakah rencana go public saham BJB ini dilanjut atau dijadwal ulang, akan tergantung pada dinamika keuangan daerah dan arahan pusat. Yang jelas, penyertaan modal sekitar Rp6,3 miliar harus dipastikan sudah tercantum dalam APBD 2026,” tegas Yudi.

Baca Juga :  Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Wujudkan Amanat Presiden Prabowo tentang Swasembada Pangan

Dia juga menyampaikan penyertaan modal Pemkot Sukabumi di Bank BJB
sampai tahun 2022 kurang lebih Rp16 miliar, dengan nilai deviden sebesar Rp3,9 miliar pada tahun 2024.

‎Secara keseluruhan, Pemkot Sukabumi menargetkan sembilan Perda untuk dibahas tahun ini. Tiga Perda bersifat rutin seperti pertanggungjawaban, perubahan APBD, dan APBD murni.

‎Lima lainnya merupakan usulan inisiatif pemerintah, termasuk Raperda RPJMD yang ditetapkan lima tahunan.

‎Beberapa Perda telah ditetapkan lebih dulu di tahun 2025, di antaranya Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023, serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193