Kepala DPMPTSP Klarifikasi Polemik Pembangunan Gerai Mie Gacoan

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, menyampaikan klarifikasi terkait proses pembangunan gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi yang menuai sorotan.

Iskandar menegaskan, sejak awal pihaknya telah mengingatkan kepada pengelola agar mematuhi aturan, dengan tidak memulai aktivitas terkait pembangunan fisik tanpa lebih dulu mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Saya sampaikan di sini, selama PBG belum terbit, tidak boleh ada pembangunan bangunan utama,” ujar Iskandar di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025).

Namun di luar kegiatan tersebut seperti pemadatan lahan, pemagaran dengan seng, dan pemasukan alat berat masih diperbolehkan, asal belum ada pemasangan tiang atau atap, tambahnya.

Masih kata dia, hingga kini pembangunan masih sebatas pematangan lahan. Bangunan induk belum berdiri, dan aktivitas pembangunan fisik akan dimulai setelah PBG diterbitkan.

Iskandar juga mengungkapkan bahwa pengelola sempat menyangka seluruh perizinan telah selesai karena sebelumnya baru saja menyelesaikan proyek serupa di Cibadak. Namun setelah berkonsultasi, diketahui bahwa sejumlah izin di Kota Sukabumi masih dalam proses.

Baca Juga :  ‎Tiga Pelanggaran Mendominasi, Operasi Patuh Lodaya 2025 Menjaring Ribuan Pelanggar

“Kami bantu percepatan perizinannya, tapi tetap harus hati-hati agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Terkait trotoar yang rusak, Iskandar menjelaskan bahwa lokasi tersebut berada di ruas jalan milik Provinsi Jawa Barat. Maka dari itu, segala bentuk perizinan terkait trotoar harus melalui Bina Marga Provinsi.

“Trotoar itu hanya dibuka sementara untuk memasukkan alat berat. Berdasarkan pengakuan pengelola, nanti akan diperbaiki sesuai dengan rekomendasi Bina Marga,” imbuhnya.

Ia menambahkan, izin usaha Mie Gacoan sudah ada. Hanya PBG yang masih dalam proses, menunggu keluarnya Amdal lalu lintas dari Bina Marga Provinsi sebagai salah satu persyaratan.

“Secara umum tidak ada persoalan dalam pembangunan gerai ini. Tinggal menunggu proses PBG rampung,” tegasnya.

Iskandar juga menyinggung soal keterlibatan tenaga kerja lokal. Menurutnya, pengelola telah berkomitmen merekrut 10 hingga 15 warga sekitar tanpa proses tes, sementara selebihnya akan direkrut dari warga Kota Sukabumi melalui seleksi.

“Prinsipnya, setiap investasi di Kota Sukabumi harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193