Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Guna menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kota Sukabumi menyelenggarakan pelatihan Training of Trainer (TOT) tentang identifikasi rokok ilegal, Senin (20/5/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan anggota Satpol PP Kota Sukabumi yang diharapkan menjadi agen penyebar informasi dan mengedukasi masyarakat tentang dampak penyebaran rokok ilegal.
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, mengaitkan fenomena rokok ilegal dengan hukum aksi-reaksi. “Kenaikan cukai rokok memicu masyarakat mencari alternatif yang lebih murah. Tapi ini menimbulkan masalah karena kandungan rokok ilegal belum tentu aman,” ujarnya.

Dia menambahkan, selisih harga yang sangat mencolok antara rokok legal yang dibanderol harga Rp35 hingga Rp40 ribu dengan rokok ilegal, yang hanya Rp12 ribu, membuat masyarakat tergiur, terutama di daerah pelosok. Namun, aspek kandungan dan legalitas harus menjadi perhatian bersama.
Selama tahun 2024, kata dia ada sebanyak 17.700 batang rokok ilegal diamankan di wilayah Kota Sukabumi. Di Garut, jumlahnya bahkan nyaris satu truk penuh. Maraknya peredaran ini dikhawatirkan berdampak pada penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2025.
Sebagai langkah antisipasi, Satpol PP berencana membuat konten edukatif tentang perbedaan kemasan rokok legal dan ilegal. Pemerintah pun diimbau untuk menggandeng masyarakat secara aktif, sebab upaya pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dilakukan oleh aparat.
Sementara itu Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Erli Haryanto, menyampaikan bahwa peserta dilatih mengenali lima ciri utama rokok ilegal. Ciri-ciri tersebut meliputi tidak memiliki pita cukai, memakai pita cukai palsu, menggunakan pita bekas, salah personalisasi, dan salah peruntukan.
Untuk mendukung identifikasi di lapangan, peserta diperkenalkan alat khusus pendeteksi keaslian pita cukai. Erli juga menegaskan bahwa sanksi bagi pengedar rokok ilegal cukup berat, yaitu pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda dua hingga lima kali lipat nilai cukai.