Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi resmi menandatangani Kesepahaman Bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antarinstansi dalam menciptakan kepastian hukum dalam urusan pertanahan.
Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan dihadiri oleh pejabat dari kedua institusi, Selasa 18 Februari 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Herman Saeri menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat maupun instansi dalam penyelesaian sengketa tanah.
“Dengan adanya dukungan hukum dari Kejaksaan, diharapkan berbagai permasalahan pertanahan yang sering terjadi di Kota Sukabumi dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga merupakan bentuk komitmen bersama dalam menangani persoalan hukum pertanahan secara lebih sistematis.
“Kejaksaan akan berperan dalam memberikan advokasi, perlindungan hukum, serta edukasi kepada masyarakat agar pemahaman mereka tentang aspek hukum pertanahan semakin baik,” ujarnya.
Selain itu kata Setiyowati, dengan adanya kesepahaman ini, kedua instansi berencana mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat guna mencegah potensi sengketa tanah di kemudian hari.
Langkah ini dianggap penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif, terutama dalam hal kepemilikan dan pengelolaan tanah agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan,” ujarnya.
Dengan adanya sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan, diharapkan proses hukum yang berkaitan dengan tanah dapat berjalan lebih efektif dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat Kota Sukabumi.