639 Hektare Sawah di Kota Sukabumi Ditetapkan sebagai LP2B, Frendy: Dilarang Alih Fungsi untuk Perumahan

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan lahan seluas 639 hektare sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan di tengah potensi alih fungsi lahan untuk kepentingan nonpertanian.

Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan bahwa penetapan LP2B tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi yang diterbitkan pada awal Oktober 2026.

“Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kota Sukabumi ditetapkan mencapai 1.059 hektare,” jelas Frendy, Selasa (27/10/2026).

Dia menambahkan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk mengidentifikasi lahan yang sudah tidak lagi berupa sawah.

Dari luasan LBS tersebut, pemerintah pusat menetapkan ketentuan bahwa 87 persen harus menjadi LP2B.

Namun, persentase tersebut dihitung secara agregat di tingkat provinsi, bukan menjadi kewajiban masing-masing kabupaten atau kota secara terpisah.

Kondisi itu lanjut dia memberikan ruang bagi penyesuaian proporsi LP2B di setiap daerah.

Berdasarkan berita acara yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi, Gubernur Jawa Barat, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), proporsi LP2B Kota Sukabumi ditetapkan sekitar 65 persen dari luas LBS, dengan luasan final mencapai 639 hektare.

“Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tersebut harus dipertahankan agar tidak mengalami penyusutan akibat alih fungsi,” ujarnya.

Masih kata Frendy, status LP2B menjadi instrumen perlindungan lahan pertanian, terutama dari perubahan pemanfaatan untuk pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Pemkot Sukabumi Libatkan 55 SPPG, Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Standar

Meski demikian, penetapan LP2B tidak serta-merta melarang pemilik menjual tanahnya. Transaksi jual beli tetap dimungkinkan, tetapi status perlindungan dan ketentuan pemanfaatan lahannya tetap berlaku.

Dengan demikian, perpindahan kepemilikan tidak otomatis memberikan hak untuk mengubah fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan atau penggunaan nonpertanian lainnya yang dilarang.

Pemerintah Kota Sukabumi juga akan mengintegrasikan peta LP2B seluas 639 hektare tersebut ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang berjalan.

“Integrasi ini penting agar penetapan kawasan pertanian menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan proses perizinan di daerah,” ungkapnya.

Di sisi lain, Frendy mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut berpotensi menghadapi tantangan karena sebagian lahan LP2B merupakan milik perorangan.

Oleh karena itu, upaya mempertahankan kawasan pertanian membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha tani dan kepentingan pemilik lahan.

Salah satu langkah yang perlu diperkuat ialah pemberian insentif kepada pemilik lahan dan petani penggarap.

Dukungan yang selama ini diberikan, seperti pupuk gratis, obat-obatan pertanian, dan benih, dinilai perlu terus ditingkatkan agar aktivitas pertanian tetap berjalan dan masyarakat memiliki dorongan untuk mempertahankan lahannya sebagai sawah produktif.

Dengan penetapan 639 hektare LP2B tersebut, pekerjaan selanjutnya bagi pemerintah daerah adalah memastikan kebijakan perlindungan berjalan konsisten.

Pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan di lapangan, serta dukungan kepada petani menjadi faktor penting agar lahan pertanian di Kota Sukabumi tetap terjaga dan mampu mendukung ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *