Ayep Zaki Buka Jalan Legalitas Tanah Penggarap Kibitay

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyerahkan rekomendasi pengurusan legalitas tanah kepada warga penggarap Blok Kibitay, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (21/10/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola masyarakat.

“Hari ini kita memberikan rekomendasi untuk pengurusan surat-surat tanah milik negara yang diserahkan menjadi milik penggarap di Blok Kibitay. Mudah-mudahan secepatnya selesai dan segera diserahterimakan kepada para warga penggarap,” ujar Ayep Zaki di hadapan warga.

Rekomendasi tersebut ditujukan untuk mendukung proses administrasi perubahan status kepemilikan tanah garapan, termasuk pengurusan sertifikat hak milik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan surat rekomendasi Wali Kota Sukabumi Nomor 500.17/rekom.32/bpkpd/2026 tertanggal 7 Oktober 2026, terdapat 59 petani penggarap dengan total luas lahan 37.767 meter persegi yang menjadi sasaran pengurusan legalitas tersebut.

Pemerintah Kota Sukabumi berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi untuk mendukung kelancaran proses administrasi dan sertifikasi tanah.

Dengan demikian, warga diharapkan memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka garap.

Baca Juga :  Menteri Fadli Zon Kunjungi Sukabumi, Dukung Pengembangan Museum dan Pelestarian Tradisi

Dalam kegiatan tersebut, Ayep didampingi Asisten Pemerintahan Daerah Setda Kota Sukabumi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), perwakilan BPN Kota Sukabumi, Camat Lembursitu, serta Lurah Situmekar.

Ayep mengungkapkan, perhatian pemerintah terhadap Blok Kibitay merupakan bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Penyelesaian legalitas tanah diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan warga,” terang Ayep.

Ia pun mengingatkan agar tanah yang nantinya memperoleh legalitas dimanfaatkan secara produktif dan tidak diperjualbelikan.

“Tanah ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kibitay dan tidak dijual belikan, tetapi menjadi aset yang terus menerus diturunkan pada generasi selanjutnya,” tegasnya.

Pemerintah Kota Sukabumi berharap proses pengurusan legalitas tersebut dapat berjalan hingga tuntas sehingga memberikan kepastian status tanah sekaligus menjadi aset berkelanjutan bagi keluarga para penggarap.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya warga Blok Kibitay di Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *