Wartawan: Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Kantor Pertanahan Kota Sukabumi menyerahkan enam sertipikat tanah wakaf di Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, Jumat (16/10/2026).
Penyerahan dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Ade Juhari, S.IP., M.M., didampingi Kepala Seksi Pendaftaran Hak dan Penetapan Mekkah Risa, S.H., M.H.
Selain itu hadir Kepala Kemenag Kota Sukabumi H. Agus Buhori dan Kepala Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa, penyalahgunaan, dan persoalan administrasi pertanahan.
Ade Juhari menegaskan, sertipikasi tanah wakaf penting untuk memastikan aset yang diperuntukkan bagi masjid, musala, pesantren, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial memiliki status hukum yang jelas.
Percepatan pendaftaran tersebut mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2018, serta Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Ade menambahkan, selain memberikan perlindungan hukum, proses ini juga menjadi sarana edukasi masyarakat mengenai mekanisme hibah dan wakaf agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Pendaftaran tanah wakaf lanjut Ade membutuhkan sejumlah unsur dan dokumen penting, mulai dari wakif sebagai pihak yang mewakafkan harta, nazhir sebagai pengelola wakaf, ikrar wakaf, hingga Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Dokumen pendukung umumnya mencakup surat permohonan, sertipikat atau bukti perolehan tanah, peta bidang atau surat ukur, pengesahan nazhir dari KUA setempat, serta pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa, perkara, penyitaan, maupun menjadi jaminan.
Percepatan sertipikasi dapat ditempuh melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kolaborasi lintas sektor antara ATR/BPN, Kementerian Agama, BWI, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Sukabumi, Agus Buhori menuturkan, penunjukan nazhir sementara bagi masjid, musala, atau pesantren yang belum memiliki pengelola tetap dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan, sedangkan biaya layanan harus mengikuti regulasi tarif dan persyaratan pembebasan biaya yang berlaku.
Agus menambahkan, tanah yang telah diwakafkan memperoleh perlindungan hukum khusus. Pada prinsipnya, tanah wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penukaran tanah wakaf hanya dapat dilakukan melalui prosedur dan perizinan yang dipersyaratkan, termasuk ketentuan mengenai kepentingan umum, kesesuaian tata ruang, serta kelayakan tanah pengganti.
Karena itu, kelengkapan dokumen, kejelasan status pengelola, dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi faktor penting untuk memastikan aset wakaf tetap terlindungi serta dimanfaatkan sesuai amanah pemberi wakaf.
Melalui sinergi Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, BWI, pemerintah daerah, nazhir, dan masyarakat, penataan administrasi tanah wakaf di Kota Sukabumi diharapkan semakin tertib dan menjangkau lebih banyak aset yang belum bersertipikat.
“Sertipikasi bukan sekadar penyelesaian administrasi, melainkan upaya menjaga keberlangsungan fungsi tanah wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, kesehatan, kegiatan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan legalitas yang jelas, aset umat diharapkan semakin terlindungi dari persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

