Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bedah Raperda SOTK, Fokus pada Efektivitas Birokrasi

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahapan pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ditugaskan untuk mengkaji substansi regulasi tersebut guna memastikan penataan organisasi pemerintahan berjalan efektif, proporsional, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

Langkah tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026).

Agenda rapat meliputi penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD sekaligus penetapan alat kelengkapan dewan yang bertugas membahas Raperda tersebut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam jawaban pemerintah daerah, Wakil Bupati H. Andreas menegaskan bahwa penataan kelembagaan, khususnya yang berkaitan dengan urusan pertanahan dan tata ruang, harus mempertimbangkan kebutuhan riil pemerintahan.

Pembentukan maupun perubahan struktur organisasi perlu didasarkan pada kejelasan kewenangan, beban kerja, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah daerah berpandangan, restrukturisasi perangkat daerah tidak boleh sekadar berorientasi pada penambahan struktur atau peningkatan tipologi organisasi.

Sebaliknya, perubahan harus mampu memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, memperkuat koordinasi antarlembaga, dan menghasilkan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Sejumlah masukan Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Partai Gerindra menyoroti kejelasan fungsi kelembagaan, pengelolaan data geospasial, pengawasan tata ruang, serta koordinasi lintas perangkat daerah.

Pemerintah menilai penentuan tipologi organisasi perlu disertai indikator yang terukur, perhitungan kebutuhan sumber daya manusia dan anggaran, serta evaluasi kinerja secara berkala agar penguatan kelembagaan benar-benar memberikan hasil.

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menekankan pentingnya keseimbangan lingkungan, kearifan lokal, daya dukung wilayah, dan mitigasi bencana dalam penataan urusan pertanahan serta tata ruang.

Keterbukaan data geospasial dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan juga menjadi perhatian, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera turut menyoroti penguatan administrasi pertanahan, redistribusi tanah, koordinasi Reforma Agraria, penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta persoalan Hak Guna Usaha (HGU).

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi tersebut harus diselaraskan dengan kewenangan daerah, kompetensi aparatur, beban kerja, dan kapasitas fiskal agar kebijakan dapat dijalankan secara realistis dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Paripurna DPRD, Bupati: Ada Dua Indikator Kerja Utama Daerah dalam LKPJ 2023

Adapun Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendorong birokrasi yang ramping, fleksibel, dan akuntabel.

Penataan organisasi diharapkan membangun budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan, menempatkan aparatur berdasarkan kompetensi, mencegah duplikasi fungsi, serta mengefisienkan belanja rutin sehingga alokasi anggaran untuk pembangunan dan pelayanan dasar dapat semakin optimal.

Masukan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga menyoroti konsekuensi peningkatan tipologi organisasi menjadi tipe A, kebutuhan jabatan teknis, serta dampaknya terhadap anggaran daerah.

Penguatan kelembagaan, menurut arah kebijakan pemerintah, harus memberikan manfaat nyata terhadap efektivitas pemerintahan, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan pertanahan serta tata ruang, bukan semata-mata memperbesar struktur birokrasi.

Secara regulasi, penataan perangkat daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Ketentuan tersebut menjadi landasan agar perubahan susunan perangkat daerah tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan pembahasan setelah tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat sebelumnya.

Jawaban pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan bagi DPRD untuk mengkaji dan menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Dengan ditetapkannya Komisi I sebagai alat kelengkapan dewan yang membahas Raperda tersebut, proses legislasi akan berlanjut pada pengkajian kebutuhan kelembagaan, pembagian tugas, serta konsekuensi administratif dan anggaran dari perubahan yang direncanakan.

Pembahasan ini menjadi ruang bagi legislatif dan eksekutif untuk memastikan setiap kebijakan penataan organisasi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

DPRD Kabupaten Sukabumi berharap pembahasan Raperda berlangsung cermat, terukur, dan konstruktif.

Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga memperkuat profesionalitas aparatur, meningkatkan efisiensi penggunaan APBD, menjaga perlindungan lingkungan, serta membuat pemerintah semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui penataan perangkat daerah yang terencana dan proporsional, Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu membangun birokrasi yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah atau Mubarakah.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *