Gerbek Desil Jadi Solusi Pembaruan Data Bansos, Warga Sukabumi Bisa Ajukan Perbaikan

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi terus mendorong pembaruan data sosial ekonomi masyarakat melalui program Gerakan Bersama (Gerbek) Desil.

Inovasi yang digagas Dinas Sosial ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan data kesejahteraan warga lebih akurat sehingga penyaluran bantuan sosial dapat mengacu pada kondisi masyarakat yang sebenarnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, dr. Lulis Delawati mengatakan, program tersebut hadir di tengah persoalan ketidaksesuaian data kesejahteraan yang selama ini menjadi tantangan dalam penyaluran berbagai bantuan pemerintah.

“Penetapan penerima bantuan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan pendidikan hingga kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), berkaitan dengan pengelompokan kesejahteraan atau desil,” kata Lulis, Rabu (14/10/2026).

Data yang menjadi acuan tersebut kata dia bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengintegrasikan sejumlah sumber data, di antaranya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta data kependudukan.

“Dinamika kondisi sosial dan ekonomi masyarakat membuat pembaruan data menjadi kebutuhan penting. Perubahan tingkat kesejahteraan yang tidak segera tercatat berpotensi menimbulkan inclusion error maupun exclusion error,” ujarnya.

Kondisi tersebut lanjutnya dapat menyebabkan warga yang seharusnya tidak lagi masuk kelompok penerima justru masih tercatat, sementara masyarakat yang membutuhkan bantuan belum terakomodasi secara tepat.

Persoalan itu tidak terlepas dari data lintas kementerian dan lembaga yang belum seluruhnya menggambarkan perkembangan kondisi masyarakat terkini. Sejumlah data yang menjadi rujukan bahkan berasal dari periode 2022–2023, sedangkan perubahan sosial ekonomi berlangsung secara dinamis.

Dia menambahkan, melalui Gerbek Desil, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi aktual sekaligus mengajukan pembaruan data kesejahteraan.

Pelaksanaannya melibatkan berbagai unsur, di antaranya Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), guna mendukung proses pendataan yang lebih menyeluruh.

Program ini kata Lulis dijadwalkan berlangsung hingga 10 Desember 2026 dengan menyasar 33 kelurahan di Kota Sukabumi. Pelayanan dilaksanakan setiap Selasa, Rabu, dan Kamis.

Baca Juga :  Inspektorat Kota Sukabumi Perkuat Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan

Rata-rata sekitar 100 warga menghadiri kegiatan di setiap kelurahan, dengan mayoritas datang untuk memperbaiki data desil yang dinilai belum sesuai dengan kondisi mereka atau mengusulkan agar kebutuhan bantuan sosialnya dapat ditinjau.

Tingginya partisipasi tersebut menunjukkan bahwa kesesuaian data kesejahteraan menjadi persoalan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, warga diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan memberikan informasi yang benar dan sesuai keadaan sebenarnya.

“Untuk menjaga kelancaran pelayanan, pihak kelurahan dan kecamatan biasanya melakukan sosialisasi kepada warga melalui RT dan RW sehari sebelum kegiatan berlangsung. Proses pelayanan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 15–30 menit untuk setiap orang, bergantung pada kebutuhan pemeriksaan dan pembaruan data,” tuturnya.

Selain melalui Gerbek Desil, masyarakat juga dapat memperbarui data secara mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos. Pilihan lainnya adalah mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan yang memberikan pelayanan setiap hari.

Pemerintah juga menyediakan aplikasi Agen Perlinsos atau Agen Perlindungan Sosial yang memungkinkan masyarakat, pendamping, maupun pihak lain membantu proses pengusulan dan pembaruan data warga.

Untuk menjadi agen, pengguna perlu memenuhi persyaratan, termasuk memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menariknya, Gerbek Desil dijalankan sebagai inovasi pelayanan Dinas Sosial tanpa dukungan anggaran khusus untuk pelaksanaan program tersebut.

Pendekatan ini mengandalkan koordinasi lintas sektor dan keterlibatan berbagai unsur agar masyarakat memperoleh akses lebih mudah dalam menyampaikan persoalan data kesejahteraannya.

Meski demikian, pembaruan data tidak serta-merta menjamin seseorang langsung menerima bantuan sosial. Perubahan data dan penetapan penerima tetap harus mengikuti mekanisme verifikasi, validasi, serta ketentuan program bantuan yang berlaku.

Melalui berbagai saluran pembaruan tersebut, masyarakat diharapkan semakin aktif memastikan data sosial ekonominya sesuai dengan kondisi terkini.

Ketepatan data menjadi salah satu faktor penting agar program perlindungan sosial dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan sekaligus mengurangi kesalahan dalam penentuan sasaran bantuan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *