Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Perubahan SOTK

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mendalami rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah melalui Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026, Rabu (14/10/2026).

Dalam agenda tersebut, tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam forum tersebut, tujuh fraksi menyampaikan pandangan melalui perwakilan masing-masing. Fraksi Partai Golkar dan PAN diwakili Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Ai Srimulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.

Pandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi memuat catatan, masukan, saran, hingga pertanyaan kepada Bupati dan jajaran pemerintah daerah mengenai rencana perubahan regulasi penataan perangkat daerah. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan penting untuk menilai kesesuaian struktur kelembagaan dengan kebutuhan organisasi, pembagian tugas, serta tuntutan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menyatakan bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus berangkat dari kebutuhan organisasi. Karena itu, setiap usulan yang disampaikan DPRD akan dipelajari dan dibahas lebih lanjut sebelum pemerintah daerah menyampaikan jawaban resmi.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Penyusunan RKPD Mengacu Empat Pedoman Bersama

“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Usulan ini berkaitan dengan kebutuhan penguatan struktur organisasi, termasuk penyesuaian jumlah bidang agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Andreas, perubahan tipe kelembagaan tersebut tidak dapat diputuskan tanpa kajian yang matang. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pembagian tugas yang ada agar penataan struktur benar-benar mendukung efektivitas pelaksanaan pemerintahan.

Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari upaya menata birokrasi agar lebih proporsional dan efektif. Struktur perangkat daerah yang sesuai kebutuhan diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga, memperjelas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta menunjang kelancaran program pembangunan dan pelayanan publik.

Tahapan selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyiapkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD sesuai mekanisme pembahasan peraturan daerah. Jawaban tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman materi sebelum pembahasan Raperda berlanjut ke tahap berikutnya.

Melalui pembahasan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif, perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan menghasilkan susunan perangkat daerah yang sesuai kebutuhan, memiliki pembagian fungsi yang jelas, serta mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *