Penerimaan Pajak Kota Sukabumi Tembus Rp51,4 Miliar, BPKPD Bidik Potensi Air Tanah dan Air

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Kinerja penerimaan pajak daerah Kota Sukabumi hingga September 2026 menunjukkan tren positif. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai sekitar Rp51,4 miliar pada September 2026.
Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sekitar Rp42,6 miliar. Artinya, terjadi kenaikan penerimaan sekitar Rp9 miliar dalam kurun waktu satu tahun.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah (P3D) BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, mengatakan secara keseluruhan realisasi pajak daerah hingga akhir September 2026 telah mencapai sekitar 88 persen dari target yang ditetapkan untuk periode tersebut.
“Kalau dipresentasikan ke target sampai akhir September sudah 88 persen. Namun, ada beberapa jenis pajak yang masih harus kita optimalkan,” ujar Ziad saat ditemui wartawan, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, target penerimaan pajak setiap tahun memang mengalami perubahan dan cenderung meningkat. Karena itu, BPKPD terus melakukan berbagai strategi untuk menggali sekaligus mengoptimalkan potensi pajak yang masih tersedia.
Dua sektor yang menjadi perhatian saat ini yakni pajak air tanah dan pajak parkir yang dikelola pihak ketiga.

Untuk pajak parkir, Ziad mengakui potensi penerimaannya di Kota Sukabumi relatif terbatas. Saat ini tercatat sekitar 17 wajib pajak parkir yang dikelola.
Meski demikian, BPKPD tidak berhenti melakukan intensifikasi melalui pengawasan terhadap titik-titik parkir yang memiliki tingkat kunjungan tinggi.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memasang alat rekam transaksi kolaborasi bidang P3D dan berkoordinasi dengan Bidang Perencanaan dan Pengendalian (Rendal)
Perangkat tersebut memungkinkan petugas memantau transaksi secara real time sehingga penerimaan pajak dapat diketahui dan diawasi secara lebih akurat.
“Untuk beberapa titik parkir yang kunjungannya sangat tinggi, kita sudah pasang alat rekam transaksi sebagai pengawasan. Jadi secara real time bisa terlihat penerimaannya seperti apa,” jelasnya.

Baca Juga :  DPMPTSP Kembali Ingatkan Regulasi Soal Papan Nama Toko dan Reklame

Ziad menambahkan, optimalisasi pajak parkir lebih banyak diarahkan pada peningkatan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. Sebab, dari sisi ekstensifikasi, potensi penambahan objek pajak parkir di Kota Sukabumi masih relatif terbatas.
Sementara itu, sektor pajak air tanah juga menjadi perhatian karena mekanisme perizinannya kini berada melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan melibatkan pemerintah provinsi.

BPKPD terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi mengenai izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Setiap terdapat izin baru, informasi tersebut akan dikoordinasikan dengan BPKPD untuk memastikan objek tersebut tercatat sebagai wajib pajak apabila memenuhi ketentuan.
“Potensinya masih ada, seperti dari sektor perhotelan. Kita selalu berkoordinasi dengan instansi provinsi. Kalau ada pengurusan izin baru, selalu dikoordinasikan dan diinformasikan kepada kami,” katanya.

Namun, Ziad menegaskan tidak seluruh penggunaan air tanah menjadi objek pajak. Salah satunya sektor perumahan yang termasuk kategori dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.
Di sisi lain, BPKPD juga terus mendorong kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pelaporan omzet secara jujur dan sesuai kondisi transaksi sebenarnya.

Pengawasan dilakukan melalui sejumlah instrumen, mulai dari pemasangan alat rekam transaksi hingga pelaksanaan uji petik langsung di lapangan bersama Bidang Rendal.
“Masih ada beberapa wajib pajak yang harus lebih ditingkatkan lagi kejujurannya dalam laporan omzet. Kita punya beberapa instrumen, di antaranya pemasangan alat rekam transaksi dan uji petik untuk menghitung omzet secara real time,” tegas Ziad.

Dengan capaian penerimaan yang terus meningkat, BPKPD Kota Sukabumi kini tidak hanya mengejar angka realisasi, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan agar potensi pajak yang selama ini belum tergarap dapat masuk secara optimal ke kas daerah.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *