Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan tuntutan warga terkait dampak operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul mulai ditindaklanjuti.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana menyatakan, Pemkot telah menyiapkan langkah berupa pengurukan tanah pada area pemakaman wakaf yang terdampak air lindi ketika hujan turun.
Hal tersebut disampaikan Bobby saat mendatangi lokasi aksi unjuk rasa didampingi Kadis DLH Yudi Sutriana, Jumat (11/9/2026).
Dia menambahkan, Pemkot Sukabumi mengakui persoalan TPA Cikundul tidak bisa dibiarkan berlarut dan membutuhkan penanganan konkret.
Namun kata dia, keterbatasan fiskal menjadi salah satu kendala dalam merealisasikan seluruh kebutuhan anggaran penanganan tersebut sekaligus.
Terlebih, pada perubahan APBD 2026 pemerintah daerah juga harus memenuhi sejumlah kebutuhan besar, termasuk Universal Health Coverage (UHC) dan belanja pegawai.
Oleh karena itu dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dan meminta Bappeda menghitung serta memetakan ketersediaan anggaran yang dapat digunakan untuk pengurugan.
“Berapa ketersediaan anggarannya, kita akomodir dulu. Yang penting jalan dulu,” ujar Bobby.
Pelaksanaan pengurugan nantinya akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran.
Sementara kebutuhan yang belum dapat dipenuhi pada perubahan APBD 2026 akan kembali dialokasikan melalui APBD murni 2027.
Pemkot menargetkan penanganan tersebut tidak berhenti pada pengurugan.
Persoalan pengelolaan sampah secara keseluruhan juga tengah disiapkan melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
Salah satu upaya yang disiapkan yakni pengadaan mesin insinerator untuk TPS 3R Cisarua.
Mesin tersebut nantinya diharapkan mampu membantu pengolahan sampah dari wilayah Cikole sehingga tidak seluruh sampah harus berakhir di TPA Cikundul.
Pemkot juga tengah mempertimbangkan pengembangan TPS 3R di sejumlah wilayah lainnya.
Dari total 12 titik yang direncanakan, pemerintah berharap sebagian dapat direalisasikan pada 2027, bahkan seluruhnya apabila dukungan anggaran memungkinkan.
Dengan pola tersebut, sampah diharapkan dapat dipilah dan diolah sedekat mungkin dengan sumbernya sehingga volume sampah yang diangkut menuju TPA Cikundul dapat ditekan.
Di sisi lain, Pemkot Sukabumi mengakui persoalan keterbatasan anggaran semakin berat setelah adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Dengan APBD sekitar Rp1,3 triliun, pengurangan transfer sekitar Rp149 miliar dinilai sangat terasa terhadap kemampuan fiskal daerah.
Dalam pembahasan Raperda bersama DPRD, kondisi tersebut juga disebut berdampak pada munculnya kebutuhan penyesuaian anggaran sekitar Rp40,7 miliar.
Pemkot masih menunggu kemungkinan adanya pengembalian TKD dari pemerintah pusat hingga 24 September 2026.
Jika tambahan transfer tersebut diterima, sebagian anggaran diharapkan dapat digunakan untuk mempercepat berbagai kebutuhan daerah, termasuk penanganan sampah.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp8 miliar.
Terkait tuntutan warga mengenai relokasi dan persoalan sertifikat lahan yang sebelumnya pernah dijanjikan, Pemkot menyatakan persoalan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama perangkat daerah yang memiliki kewenangan.
“Sekali lagi penanganan TPA Cikundul membutuhkan proses bertahap, namun aspirasi masyarakat tetap menjadi dasar dalam menentukan langkah kebijakan,” pungkas Bobby.

