Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak dihapus.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, hal itu semata-mata disebabkan kondisi anggaran daerah yang sedang mengalami tekanan.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki saat menjawab persoalan mengenai kejelasan Tukin, khususnya yang dipertanyakan sejumlah staf kelurahan.
Ayep membantah adanya kebijakan penghapusan Tukin. Menurutnya, seluruh hak ASN tetap akan dibayarkan, meskipun sebagian pembayaran harus mengalami penundaan.
“Tidak ada penghapusan. Semuanya akan dibayar, tetapi ada beberapa yang mundur karena defisit anggaran,” tegas Ayep usai membuka kegiatan di Kelurahan Nanggeleng, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, persoalan Tukin juga tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai pemberian dan mekanisme Tukin merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
“Kalau Tukin itu ketentuan dari pusat, dari Kementerian Keuangan. Aturan-aturannya oleh Kementerian Keuangan. Kita hanya menjalankan,” ujarnya.
Ayep mengakui kondisi keuangan Pemkot Sukabumi saat ini tidak mudah. Keterbatasan anggaran memaksa pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pembayaran. Bahkan, sebagian pembayaran berpotensi bergeser hingga 2027.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa penundaan tersebut bukan penghapusan hak ASN.
“Semua kita akan selesaikan dengan situasi keuangan yang sangat susah, tapi mundur,” katanya.
Di tengah kondisi fiskal tersebut, Ayep meminta jajaran kelurahan tetap menjalankan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu program yang didorong adalah pemberdayaan dalam pengolahan sampah organik.
Selain itu, kelurahan diminta ikut membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor dan PBB-P2, mendukung program calon pekerja migran Indonesia (CPMI), serta memperkuat kepedulian terhadap lingkungan.
Bagi pemerintah daerah, keterbatasan anggaran tidak boleh menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Program tetap berjalan, sementara kewajiban pemerintah terhadap ASN akan diselesaikan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

