Ratusan ASN Terindikasi Judi Online, BKPSDM Kota Sukabumi Siapkan Pemetaan Sanksi

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Nasib 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang masuk dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas judi online masih menunggu hasil pendalaman Inspektorat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah menegaskan, data PPATK tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyatakan seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran.

Namun demikian, tahapan proses pemeriksaan dan pembuktian yang namanya tercantum dalam data tersebut tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan proses pemeriksaan saat ini masih dilakukan oleh Inspektorat.

Dia berpandangan data PPATK merupakan data intelijen sehingga diperlukan pendalaman untuk memastikan fakta dan kadar pelanggaran masing-masing ASN.

“Yang bersangkutan apakah terbukti salah atau tidak, harus melalui proses pemeriksaan pembuktian. Kita tunggu dulu pendalaman dari Inspektorat,” ujar Taufik saat diwawancara wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026).

Dia menegaskan, proses tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Wakil Wali Kota Sukabumi agar seluruh tahapan berjalan berdasarkan aturan perundang-undangan.

Inspektorat dan BKPSDM, kata dia, akan berpedoman pada ketentuan yang mengatur perjudian, regulasi kepegawaian ASN, serta aturan mengenai disiplin pegawai ASN.

“Beliau memerintahkan kepada Inspektorat dan BKPSDM, jalankan aturan yang berlaku karena itu yang benar,” tegasnya.

Dia menambahkan, dari 518 ASN tersebut terdapat lebih dari 300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kondisi ini membuat proses pemeriksaan menjadi semakin sensitif, mengingat masa perjanjian kerja mereka memiliki kepastian batas waktu.

Untuk itu pihaknya memastikan belum membicarakan bentuk sanksi sebelum pemeriksaan selesai.

Namun, seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki kewajiban memegang nilai dasar dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika ini dilakukan, pegawai ASN menabrak larangan. Tidak menjalankan kewajiban untuk taat peraturan, malah menabrak larangan,” jelasnya.

Dalam mekanismenya, pemeriksaan awal dilakukan Inspektorat. Setelah proses tersebut selesai, BKPSDM akan mengambil bagian dalam pembahasan dan penentuan tindak lanjut kepegawaian.

Baca Juga :  Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

“Inspektorat di awal, di ujung BKPSDM. Sama-sama kita,” katanya.

Hingga pemeriksaan terakhir, baru sekitar 100 ASN yang telah diperiksa. Lambannya proses tersebut salah satunya disebabkan keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas melakukan pemeriksaan.

Meski demikian, BKPSDM memberikan perhatian khusus terhadap ASN PPPK paruh waktu. Pasalnya, masa perjanjian kerja mereka hanya satu tahun dan akan berakhir pada 30 September.

“Kalau kita prioritaskan yang P3K paruh waktu karena masa perjanjian satu tahun sampai 30 September. Kalau yang selain P3K paruh waktu masih ada spare waktu yang panjang,” ungkapnya.

Ia menyebut, pemeriksaan terhadap kelompok prioritas tersebut ditargetkan dapat dikebut dalam sekitar 12 hari kerja.

Sementara itu, terkait kemungkinan sanksi, Taufik menegaskan belum semua ASN yang masuk dalam data PPATK otomatis akan mendapatkan hukuman.

“Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk memetakan kadar pelanggaran masing-masing individu,” ujarnya.

Menurutnya, prinsip keadilan harus menjadi pertimbangan. Besaran deposit dan frekuensi transaksi menjadi dua indikator yang turut didalami dalam pemeriksaan.

Ia memberikan ilustrasi, ASN A yang melakukan transaksi puluhan juta rupiah dengan frekuensi hingga ratusan kali tentu memiliki kadar pelanggaran berbeda dengan ASN B atau C yang, misalnya, hanya melakukan transaksi beberapa kali dengan nilai jauh lebih kecil.

“Kalau dua indikator yang dipakai, deposit dan frekuensi. Antara si A dengan si B dan si C berbeda,” jelasnya.

Karena itu, sanksi nantinya tidak akan diberlakukan secara seragam tanpa melihat hasil pembuktian. Dalam ketentuan disiplin ASN dikenal adanya hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

“Nanti masuk ke skema mana, sesuai dengan kadar pelanggaran,” pungkasnya.

Dengan demikian, keputusan terhadap ratusan ASN tersebut kini berada pada tahapan krusial.

Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi pijakan bagi BKPSDM untuk menentukan langkah kepegawaian berikutnya, termasuk apabila ditemukan pelanggaran disiplin yang terbukti secara sah.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *