Seleksi Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi Masuk Tahap Akhir, BKN Verifikasi Tiga Besar

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Proses pengisian jabatan Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi kini memasuki babak akhir. Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil seluruh tahapan seleksi yang telah dilalui para talenta suksesor.

Proses pengisian jabatan tersebut sebelumnya dilakukan melalui mekanisme perumpunan jabatan target.

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengatakan, skema ini diterapkan dengan mempertimbangkan adanya irisan tugas dan fungsi Dinas Sosial dengan sejumlah perangkat daerah lainnya yang berkaitan dengan urusan kemasyarakatan.

“Perumpunan mengacu pada ketentuan Pasal 27, yang memungkinkan penggabungan tugas dan fungsi lintas instansi,” kata Taufik pada awak media, Selasa (9/9/2026).

Dalam konteks jabatan Kepala Dinas Sosial kata dia, rumpun tugas tersebut bersinggungan dengan Dinas Kesehatan, rumah sakit, pemerintahan umum wilayah, Sekretariat Daerah hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dia menambahkan, mekanisme tersebut sekaligus menjadi solusi atas banyaknya kandidat yang berada dalam kotak talenta 7, 8 dan 9.

“Dengan jumlah kandidat yang cukup besar, seluruh talenta tidak memungkinkan untuk dipanggil dan mengikuti proses secara individual dalam waktu yang terbatas,” kata Taufik.

Dari total 13 talenta yang masuk kategori peminat dan memenuhi persyaratan dari kotak 7, 8 dan 9, kemudian dipilih 8 orang untuk diundang menyatakan kesediaan sekaligus minat mengikuti tahapan seleksi lanjutan.

“Para kandidat selanjutnya menjalani serangkaian penilaian, mulai dari uji tertulis hingga wawancara. Namun, dalam pelaksanaannya, empat peserta tidak dapat hadir karena berbenturan dengan agenda kegiatan lainnya,” terangnya.

Baca Juga :  PC PMII Geruduk Mapolres Sukabumi Kota Protes Soal Kinerja yang Tak Kunjung Membaik

Dengan demikian, hanya empat peserta yang akhirnya mengikuti dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi serta penilaian secara lengkap.

Hasil penilaian keempat peserta tersebut kini telah disampaikan melalui aplikasi kepada pihak berwenang. Selanjutnya, hasil tersebut diajukan untuk proses verifikasi dan validasi oleh BKN.

Langkah berikutnya, akan melakukan pengurutan sekaligus memverifikasi hasil perhitungan nilai sebelum menerbitkan rekomendasi tiga besar kandidat untuk jabatan Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi.

Namun, masuknya seorang kandidat ke dalam tiga besar bukan berarti otomatis menjadi pejabat definitif. Setelah rekomendasi tiga nama diterbitkan, keputusan akhir berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“PPK dalam hal ini wali kota memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan satu nama dari tiga kandidat yang direkomendasikan. Bahkan, penetapan tersebut tidak harus mengikuti urutan peringkat hasil seleksi.

“Siapa pun yang nantinya menduduki kursi Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi masih menunggu keputusan final PPK setelah proses verifikasi dan validasi oleh BKD rampung,” tuturnya.

“Tahapan ini menjadi penentu akhir dari rangkaian proses pengisian jabatan strategis tersebut, sebelum satu nama ditetapkan secara definitif untuk mengisi posisi Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *