Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id- Pemerintah Kota Sukabumi bersiap menetapkan lahan pertanian yang wajib dipertahankan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan di tengah pesatnya perkembangan kawasan perkotaan.
Kebijakan tersebut berawal dari penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada akhir tahun lalu.
Berdasarkan ketetapan tersebut, Kota Sukabumi memiliki LBS seluas sekitar 1.059 hektare.
Namun, pemerintah daerah menilai tidak seluruh lahan tersebut dapat dipertahankan sebagai sawah mengingat karakter Kota Sukabumi sebagai wilayah perkotaan yang terus berkembang.
Karena itu, dilakukan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat mengenai persentase LBS yang harus dipertahankan.
Dalam pembahasan tersebut, ketentuan mengenai persentase 87 persen dipastikan bersifat agregat atau merupakan perhitungan keseluruhan LBS kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Artinya, angka tersebut tidak secara otomatis menjadi persentase yang harus diterapkan secara sama kepada setiap daerah.
Hasil pembahasan selanjutnya menyepakati bahwa Kota Sukabumi akan mempertahankan sekitar 65 persen dari luasan LBS, atau berada di kisaran 690 hektare.
Luasan tersebut nantinya menjadi dasar penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Sukabumi.
Penetapan LP2B tersebut juga berkaitan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Kawasan yang telah ditetapkan untuk perlindungan pertanian pangan berkelanjutan pada prinsipnya tidak diperuntukkan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan pembangunan nonpertanian.
Kebijakan baru itu sekaligus akan meningkatkan luasan LP2B Kota Sukabumi dibandingkan ketentuan dalam RTRW yang selama ini menetapkan sekitar 425 hektare.
Peningkatan luasan tersebut disebut sejalan dengan kebijakan strategis nasional, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan.
Pemerintah Kota Sukabumi pun telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan proses pembangunan dan perizinan.
Koordinasi dilakukan bersama dinas perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Kantor Pertanahan ATR/BPN untuk memastikan lahan yang masuk dalam rencana LP2B tidak menjadi objek pengembangan.
Dengan demikian, pihak swasta maupun pengembang yang mengajukan rencana pembangunan perumahan, pertokoan, pusat bisnis, maupun fasilitas lainnya harus memperhatikan lokasi yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
Lahan yang masuk dalam luasan perlindungan tersebut nantinya tidak dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan melalui proses perizinan.
Penetapan LP2B juga akan memiliki konsekuensi terhadap kebijakan tata ruang dan pelayanan perizinan di Kota Sukabumi. Setelah seluruh proses di tingkat kementerian selesai, Pemerintah Kota Sukabumi akan menetapkan luasan tersebut melalui SK Wali Kota yang menjadi dasar pemberlakuan LP2B di wilayah Kota Sukabumi.
Proses menuju penetapan tersebut saat ini telah memasuki tahapan penting. Pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat telah melakukan pembahasan, bahkan telah terdapat berita acara dari Gubernur yang menyatakan persentase LP2B Kota Sukabumi berada di angka sekitar 65 persen dari LBS.
Setelah penetapan dari kementerian diterbitkan dan diteruskan kepada pemerintah daerah, SK Wali Kota akan menjadi instrumen hukum daerah untuk menetapkan luasan LP2B yang berlaku. Pemerintah menargetkan proses penetapan tersebut dapat dilakukan tahun ini.
Di sisi lain, keberadaan LP2B tidak hanya menyangkut larangan alih fungsi lahan. Pemerintah juga menyadari perlunya memberikan dukungan kepada petani dan pengelola lahan agar lahan yang telah ditetapkan tersebut tetap produktif.
Karena itu, setelah LP2B ditetapkan, pemerintah akan menyiapkan skema insentif bagi petani atau pengelola lahan sebagai bagian dari upaya mempertahankan fungsi pertanian. Pendataan terhadap lahan dan petani nantinya akan dikoordinasikan melalui perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pertanian/DKP3.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi berupaya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan pembangunan kota dan kepentingan menjaga lahan pertanian.
Di satu sisi pembangunan tetap dapat berjalan pada kawasan yang sesuai tata ruang, sementara lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B mendapat perlindungan untuk menopang ketahanan pangan jangka panjang.

