DPRD Sukabumi Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Dorong Evaluasi dan Perbaikan Kinerja Pemerintah

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-3 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda utama penetapan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali bersama Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II Usep. Turut hadir Bupati Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.

Dalam forum tersebut, laporan pimpinan DPRD yang disampaikan oleh Wakil Ketua II memuat berbagai catatan kritis dan rekomendasi strategis hasil pembahasan komisi.

DPRD menekankan bahwa rekomendasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Seluruh rangkaian paripurna berjalan sesuai agenda, mulai dari penyampaian laporan, pengambilan keputusan, hingga penandatanganan berita acara dan penyerahan resmi rekomendasi kepada Bupati Sukabumi.

Rekomendasi tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan ke depan, sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Baca Juga :  Wabup Iyos Dampingi Mendes PDT Tinjau Lokasi Bencana di Pabuaran

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti seluruh catatan yang telah disampaikan.

Menurutnya, evaluasi terhadap capaian dan kekurangan menjadi kunci untuk memperkuat kinerja pemerintahan di masa mendatang.

“Yang sudah baik harus dipertahankan, sementara yang belum optimal harus segera dibenahi,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Asep Japar menyampaikan kesiapan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD.

Ia menyebut, hasil evaluasi tersebut akan menjadi pijakan dalam memperbaiki program dan kebijakan pembangunan ke depan.

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti dinamika pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Saat ini, proses pembahasan harus melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi, sehingga beberapa agenda Raperda dipastikan mengalami penyesuaian jadwal.

Dengan ditetapkannya rekomendasi LKPJ ini, DPRD berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Sukabumi.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *