Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Fraksi Kebangkitan Rakyat DPRD Kota Sukabumi mendesak Pemerintah Kota Sukabumi memberikan penjelasan terbuka terkait proses pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD R Syamsudin SH atau RSUD Bunut.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Minggu (15/3/2026), saat penyampaian pemandangan umum fraksi.
Anggota Fraksi Kebangkitan Rakyat, Agus Samsul, menyampaikan bahwa DPRD melalui Panitia Kerja (Panja) sebelumnya telah melakukan penelusuran terhadap proses pengangkatan Dewas RSUD tersebut.
Berdasarkan hasil kajian Panja, ditemukan indikasi bahwa usia Ketua Dewas saat pertama kali diangkat diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal itu merujuk pada aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurut Agus, data yang dihimpun menunjukkan usia yang bersangkutan ketika awal menjabat sudah mendekati bahkan berpotensi melampaui batas usia yang diatur dalam regulasi tersebut.
Temuan ini menjadi perhatian fraksi karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan dalam tata kelola lembaga pelayanan publik, khususnya rumah sakit milik pemerintah daerah.
Selain persoalan usia, Fraksi Kebangkitan Rakyat juga mempertanyakan keputusan terbaru pemerintah daerah yang kembali mencantumkan nama Ubaidilah sebagai Ketua Dewas RSUD R Syamsudin SH dalam keputusan wali kota yang diterbitkan pada awal Februari 2026.
Agus menambahkan, keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di DPRD mengenai dasar administratif maupun mekanisme yang digunakan dalam penetapan kembali jabatan tersebut.
Karena itu, Fraksi Kebangkitan Rakyat meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara transparan mengenai proses seleksi, penunjukan, serta dokumen yang menjadi dasar penetapan Dewan Pengawas RSUD.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa proses pengangkatan pejabat di lingkungan rumah sakit daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, DPRD melalui Panja masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait temuan tersebut.
Fraksi Kebangkitan Rakyat berharap pemerintah kota segera memberikan klarifikasi agar polemik mengenai pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Bunut tidak terus berkembang di tengah masyarakat.

