Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan bahwa setiap proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku serta melalui verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu dia sampaikan usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Administrator Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional serta Pengambilan Sumpah/Janji PNS di Lingkungan Pemkot Sukabumi, di ruper utama Balai Kota Sukabumi, Selasa (9/3/2026).

Taufik menyatakan, mekanisme yang berjalan saat ini mengharuskan kepala daerah terlebih dahulu mengajukan usulan pengisian jabatan kepada BKN untuk dilakukan verifikasi.
“Dipastikan memenuhi syarat karena diverifikasi oleh BKN. Jadi mekanisme yang sekarang berlaku, kepala daerah mengajukan ke BKN untuk pengisian jabatan,” ujarnya.
Setelah diajukan, daftar usulan tersebut akan diperiksa oleh BKN guna memastikan telah sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, BKN akan menerbitkan surat persetujuan.

Taufik menjelaskan, pengisian jabatan juga mempertimbangkan kompetensi pegawai melalui sistem manajemen talenta yang mengukur dua aspek utama, yakni potensi dan kinerja.
“Dalam manajemen talenta ada sumbu potensial dan kinerja. Perlu diketahui pengisian jabatan itu ada dua nomenklatur, yaitu promosi dan mutasi,” jelasnya.
Ia mencontohkan salah satu kondisi yang membutuhkan pengisian jabatan secara cepat, seperti kekosongan jabatan lurah karena pejabat sebelumnya meninggal dunia.
“Ini adalah langkah strategis yang harus dilakukan oleh kepala daerah,” katanya.
Terkait pengisian jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Taufik menyebut proses wawancara telah dilakukan terhadap tiga calon pada hari sebelumnya. Dari proses tersebut akan dipilih satu kandidat yang kemudian diusulkan untuk ditetapkan.
Untuk jabatan tersebut, keputusan pengangkatan akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Untuk Dukcapil ditandatangani oleh Mendagri. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, prosesnya bisa memakan waktu hingga dua bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, pada pelantikan yang digelar hari ini terdapat 38 pejabat yang dilantik, terdiri dari 4 pejabat eselon III, 18 pejabat eselon IV, serta 16 pejabat fungsional.

