DPRD Kabupaten Sukabumi Percepat Kepastian Status Tanah Puncak Ceuri

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – DPRD Kabupaten Sukabumi, menggelar audiensi dengan menghadirkan lintas pihak untuk mengebut penyelesaian status Kampung Puncak Ceuri di Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten yang sempat ramai diperbincangankan publik.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, bersama Ketua Komisi I, Iwan Ridwan, memimpin audiensi tersebut di Ruang BAMUS DPRD, Jumat (13/2/2026).

Dalam forum terus hadir unsur pemerintah daerah, ATR/BPN, pemerintah kecamatan dan desa, serta perwakilan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung.

Pertemuan difokuskan pada penataan administrasi dan kejelasan legalitas lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Hasil pertemuan menyepakati langkah percepatan berbasis data dan dokumen hukum. Pemerintah daerah bersama ATR/BPN akan menyiapkan verifikasi data spasial lahan sebagai pijakan resmi penetapan batas dan administrasi wilayah.

Di saat yang sama, komunikasi kelembagaan dengan pihak perusahaan difasilitasi untuk mendukung proses penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah).

Baca Juga :  Sambangi Panti Sosial Asuhan Anak Al-Fitroh, Kepala Lapas Sukabumi: Memberi Materi, Menebar Semangat dan Harapan

Perwakilan perusahaan menyampaikan kesiapan untuk menuntaskan dokumen pelepasan lahan setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima.

Skema ini dinilai penting guna memastikan aspek legal, tata kelola, dan pemanfaatan lahan berjalan tertib.

Budi menegaskan, menegaskan komitmennya mengawal tindak lanjut kesepakatan melalui evaluasi dan monitoring berkala.

“Langkah ini kita arahkan agar proses penyelesaian tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi berujung pada kepastian hukum yang memberikan perlindungan hak masyarakat,” ujarnya.

Berita acara kesepakatan telah ditandatangani seluruh pihak, menjadi dasar kerja lanjutan dalam penataan status tanah Kampung Puncak Ceuri. Penyelesaian ini diharapkan menghadirkan kejelasan legalitas, stabilitas sosial, serta kepastian administrasi pertanahan di Desa Sagaranten.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *