Pemkot Sukabumi Perkuat Basis Aset dari Hibah 15 Bidang Tanah dari KPK

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengapresiasi KPK atas penyerahan hibah 15 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Aset ditaksir sekitar Rp9 miliar yang seluruhnya berlokasi di Kota Sukabumi. Menurutnya pelimpahan aset tersebut bernilai strategis bagi penguatan kapasitas pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima hibah berupa 15 bidang tanah. Insya Allah, aset ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat serta memperkuat kepemilikan aset Kota Sukabumi,” ujarnya.

Serah terima hibah berlangsung di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).

Penyerahan hibah dihadiri Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi bersama delapan kepala daerah penerima hibah, termasuk Wali Kota Sukabumi.

Ayep Zaki menegaskan, hibah tersebut tidak hanya menambah nilai aset daerah, tetapi juga memperkuat fondasi fiskal dan mendukung agenda pembangunan kota, khususnya pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik.

“Kota Sukabumi yang memiliki wilayah relatif kecil, tambahan aset dengan nilai signifikan menjadi modal penting dalam perencanaan pembangunan jangka panjang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas dukungan nyata melalui optimalisasi aset hasil rampasan negara.

Pemerintah Kota Sukabumi, lanjutnya, berkomitmen untuk mengelola aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga :  Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Prosesi hibah ini merupakan bagian dari kebijakan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan publik.

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai sebagai langkah strategis dalam penatausahaan aset negara yang berorientasi pada kemanfaatan dan pelayanan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan Bidang Aset BPKPD Kota Sukabumi, Asep Rahmat, menyampaikan tiga poin utama terkait hibah tersebut.

Pertama, hibah merupakan implementasi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pengelolaan aset negara.

Kedua, proses hibah mencerminkan penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan guna memastikan tata kelola yang bersih dari praktik KKN.

Ketiga, terdapat dua aspek krusial yang akan dimonitor dan dievaluasi, yakni pencatatan serta pemanfaatan aset.

Termasuk di dalamnya kewajiban pemasangan plang sebagai penegasan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Hibah sudah di tangan, Pemerintah Kota Sukabumi tinggal menindaklanjuti beberapa tahapan mulai proses administrasi, penatausahaan, serta strategi pemanfaatan aset.

“Agar dapat memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan dan peningkatan kualitas pelayan, tambahnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *