Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus berlandaskan harga transaksi riil.
Jika nilai transaksi berada di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka perhitungan BPHTB mengacu pada harga transaksi.
Sebaliknya, apabila nilai transaksi di bawah NJOP, maka NJOP menjadi dasar pengenaan pajak.
Penegasan tersebut disampaikan Ayep Zaki dalam kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Sukabumi bersama PPAT dan PPATS se-Kota Sukabumi di Balai Kota, Senin (9/2/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya normalisasi tata kelola pajak daerah sekaligus penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Menurut Ayep Zaki, kepastian aturan BPHTB penting untuk menciptakan iklim kepatuhan, transparansi, dan keadilan dalam pemungutan pajak.
Sinergi yang solid dengan PPAT dan PPATS dinilai strategis dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah secara optimal tanpa menimbulkan keraguan di masyarakat.
Ia menambahkan, capaian realisasi BPHTB tahun 2025 yang menembus 106 persen menjadi modal kuat untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.
Optimalisasi PAD tersebut diarahkan untuk mempercepat pembangunan serta mendukung penanganan isu prioritas, mulai dari pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan stunting, hingga penataan kawasan permukiman tidak layak huni.

