Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Pengadaan barang dan jasa menjadi proses strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi terbaru, Dinas BKPSDM Kota Sukabumi menggelar pelatihan pengadaan barang dan jasa bagi aparatur pemerintah daerah untuk eselon III dan IV.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengatakan, pelatihan ini bertujuan mereview kembali ketentuan pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Kepala internal BKPSDM yakni Fakhrurrazi yang juga selaku Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa.
Peserta sesi ketiga terdiri dari sekretaris dan kepala bidang perangkat daerah, kepala puskesmas, serta para lurah yang menjalankan peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Mereka dibekali pemahaman komprehensif mengenai proses, jenis, serta kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kuasa anggaran harus menguasai seluruh proses pengadaan barang dan jasa. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BKPSDM serta tenaga ahli pengadaan barang dan jasa,” kata Taufik, Jumat (23/1/2026).
Lebih jauh dia menjelaskan, kegiatan dibagi dalam beberapa gelombang berdasarkan jenjang eselon.
Kegiatan pertama diikuti eselon II, kedua eselon III, serta ketiga eselon III dan IV. Seluruhnya diarahkan agar peserta mampu menjalankan tugas sebagai kuasa pengguna anggaran secara akuntabel.
Pelatihan ini merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan pada 20 Januari. Pelaksanaan dibagi dalam sesi pagi dan siang untuk Pejabat Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, dengan pembagian kelompok lebih kecil agar diskusi berjalan intensif.
Sementara itu narasumber Fakhrurrazi menjelaskan, template materi dasar sama, setiap sesi mengangkat isu berbeda sesuai peran peserta.
“Materi bagi Pejabat Anggaran difokuskan pada kewenangan PA, sementara sesi KPA menitikberatkan pada tugas dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran,” terang dia.
Inti dari pelatihan ini ujarnya adalah mengingatkan kembali bahwa di setiap perangkat daerah terdapat PA dan KPA yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan, yang harus dijalankan sesuai regulasi terbaru.
“Sebagian besar peserta sudah lama menjabat sebagai KPA dan sebelumnya berpedoman pada aturan lama. Sementara di tahun 2025 lahir regulasi baru yang harus dipahami dan diterapkan,” ujarnya.

