Tuai Sorotan, Penggiat Wakaf Ingatkan DPRD Berpijak pada Tataran Kebijakan Nasional

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Perbincangan publik mengenai wakaf uang di Kota Sukabumi yang mencuat di media sosial dan portal berita menyusul pembentukan panitia kerja (Panja) serta rekomendasi DPRD Kota Sukabumi mendapat tanggapan dari penggiat wakaf nasional, Herri Setiawan.

Ia menilai polemik tersebut seharusnya menjadi ruang edukasi kebijakan, bukan arena pelampiasan kekecewaan politik pascakontestasi Pilkada.

Herri menegaskan, wakaf uang bukan sekadar inisiatif lokal pemerintah daerah, melainkan telah menjadi agenda strategis nasional.

Dalam Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, wakaf ditempatkan sebagai bagian dari penguatan dana sosial produktif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

“Kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi yang mengintegrasikan wakaf uang ke dalam RPJMD justru berada dalam koridor yang selaras dengan arah pembangunan nasional, kata dia mengutip sebuah artikel di portal berita kompasiana.com Selasa (30/12/2025).

Dia berpendapat, setiap pembahasan dan rekomendasi kebijakan daerah semestinya merujuk pada kebijakan nasional yang telah ditetapkan melalui regulasi yang lebih tinggi.

Ia juga mengingatkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf uang mencapai sekitar Rp181 triliun per tahun.

Wakaf uang telah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, Fatwa DSN-MUI Nomor 02 Tahun 2002, hingga regulasi teknis terbaru melalui PMA Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020.

Dalam perspektif hukum tata negara, Herri menekankan pentingnya asas lex superior derogat legi inferiori, di mana peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.

Ia menyebutkan, meskipun aturan teknis di tingkat daerah belum sepenuhnya rinci, kebijakan yang telah ditetapkan melalui Perpres dan RPJMN tetap harus menjadi rujukan utama bagi pemerintah daerah dan DPRD.

Menanggapi rekomendasi DPRD Kota Sukabumi, Herri menyatakan bahwa fungsi pengawasan DPRD adalah sah dan konstitusional.

Baca Juga :  Kerja Sama Kanwil BPN Provinsi dan Kantah se-Jawa Timur dengan PWNU, Menteri Nusron: Untuk Percepatan Sertipikasi Tanah Milik NU

Namun, rekomendasi tersebut idealnya lahir dari analisis kebijakan yang objektif dan proporsional, bukan dari semangat berseberangan dengan eksekutif atau residu rivalitas politik pascapilkada.

Terkait rekomendasi pembatalan kerja sama pemerintah daerah dengan salah satu nazhir karena alasan potensi konflik kepentingan, ia menilai hal itu perlu dikaji lebih mendalam.

Dalam sistem perwakafan nasional, kelembagaan nazhir diatur secara ketat, dengan kewajiban transparansi, amanah, dan pertanggungjawaban hukum, sehingga tidak boleh ditunggangi kepentingan pribadi maupun kelompok politik.

Dia juga menegaskan bahwa benda wakaf, termasuk wakaf uang, bukan milik pemerintah daerah maupun milik yayasan.

Wakaf merupakan amanah keagamaan yang dikelola oleh nazhir untuk kemaslahatan umat. Karena itu, wakaf tidak seharusnya direduksi menjadi isu kekuasaan atau konflik elite politik.

Ia menyoroti adanya ambiguitas dalam rekomendasi DPRD yang di satu sisi meminta pembatalan kerja sama dengan nazhir tertentu.

Namun di sisi lain meminta agar nazhir lain diberikan kesempatan yang sama. Menurutnya, apabila nazhir lain belum memenuhi kompetensi dan persyaratan regulasi.

“Pendekatan yang tepat adalah fasilitasi dan penguatan kapasitas kelembagaan, bukan mematikan kerja sama yang telah berjalan sesuai hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herri menilai rekomendasi pengalihan dana wakaf yang telah terhimpun kepada Badan Wakaf Indonesia tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Wakif menyalurkan wakaf berdasarkan kepercayaan kepada nazhir yang sah, dan pengalihan harta wakaf hanya dapat dilakukan melalui kajian, persetujuan Badan Wakaf Indonesia, serta penetapan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Herri menegaskan bahwa wakaf uang tidak dapat disamakan dengan pungutan liar. Wakaf uang memiliki dasar hukum yang kuat, mekanisme pengelolaan yang ketat, dapat diaudit, dan telah menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga wakaf uang sebagai amanah umat dan instrumen pembangunan sosial, jauh dari kepentingan politik jangka pendek.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193